Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban baru saja membongkar jaringan pengedaran dan pemakaian pil dobel L yang beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Tuban hingga Surabaya. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di sebuah warung es buah di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, pada Senin (19/5/2025), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat.
Pada penangkapan tersebut, pelaku pertama yang diidentifikasi sebagai Sukamto kedapatan membawa tujuh butir pil dobel L dan uang tunai senilai Rp1 juta. Barang bukti ini berhasil ditemukan dalam tas berwarna abu-abu yang dibawanya. Penangkapan ini menciptakan gelombang pertanyaan terkait masalah pengedaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.
Mengungkap Kasus Pengedaran Pil Dobel L
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan. Iptu Khoirul Unsa, Kaur Bin Ops Satresnarkoba, mengungkapkan, “Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik yang bersangkutan berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.” Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku dan jaringan pengedaran narkoba tidak ragu untuk melakukan aktivitas ilegal meski risiko ditangkap tinggi.
Saat ditanya oleh petugas, Sukamto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Suryadi, yang juga berada di lokasi kejadian. Dukungan terhadap pengungkapan kasus ini langsung diperkuat dengan penangkapan Suryadi, yang membawa barang bukti lebih besar berupa 5.000 butir pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram, semuanya disimpan dalam tas dan dompetnya. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan dedikasi petugas dalam memerangi kejahatan narkoba.
Rantai Pengedaran dan Strategi Polisi
Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini membawa petugas ke lokasi kos Suryadi di Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Di sana, tim berhasil menemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik putih, satu poket sabu seberat 0,58 gram, serta empat butir inex kuning motif Doraemon dengan total berat 1,60 gram.
Selain itu, sejumlah alat hisap dan dua timbangan elektrik juga berhasil disita, yang menunjukkan bahwa Suryadi dan jaringan ini tidak hanya sekadar pengedar, tetapi juga menjalankan operasi yang cukup terorganisir. Suryadi mengklaim bahwa seluruh barang tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Ipung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Metode pengedaran yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang dijual di wilayah Margomulyo, Surabaya, yang menunjukkan betapa cerdiknya strategi mereka dalam menyembunyikan aktivitas ilegal ini.
Ini adalah contoh nyata betapa kompleksnya masalah pengedaran narkoba di Indonesia. Dari penangkapan pertama hingga penggeledahan di lokasi kos, setiap langkah menunjukkan peran penting petugas polisi dalam menghentikan kejahatan ini. Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan pengedar diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.
Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban baru saja membongkar jaringan pengedaran dan pemakaian pil dobel L yang beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Tuban hingga Surabaya. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di sebuah warung es buah di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, pada Senin (19/5/2025), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat.
Pada penangkapan tersebut, pelaku pertama yang diidentifikasi sebagai Sukamto kedapatan membawa tujuh butir pil dobel L dan uang tunai senilai Rp1 juta. Barang bukti ini berhasil ditemukan dalam tas berwarna abu-abu yang dibawanya. Penangkapan ini menciptakan gelombang pertanyaan terkait masalah pengedaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.
Mengungkap Kasus Pengedaran Pil Dobel L
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan. Iptu Khoirul Unsa, Kaur Bin Ops Satresnarkoba, mengungkapkan, “Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik yang bersangkutan berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.” Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku dan jaringan pengedaran narkoba tidak ragu untuk melakukan aktivitas ilegal meski risiko ditangkap tinggi.
Saat ditanya oleh petugas, Sukamto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Suryadi, yang juga berada di lokasi kejadian. Dukungan terhadap pengungkapan kasus ini langsung diperkuat dengan penangkapan Suryadi, yang membawa barang bukti lebih besar berupa 5.000 butir pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram, semuanya disimpan dalam tas dan dompetnya. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan dedikasi petugas dalam memerangi kejahatan narkoba.
Rantai Pengedaran dan Strategi Polisi
Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini membawa petugas ke lokasi kos Suryadi di Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Di sana, tim berhasil menemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik putih, satu poket sabu seberat 0,58 gram, serta empat butir inex kuning motif Doraemon dengan total berat 1,60 gram.
Selain itu, sejumlah alat hisap dan dua timbangan elektrik juga berhasil disita, yang menunjukkan bahwa Suryadi dan jaringan ini tidak hanya sekadar pengedar, tetapi juga menjalankan operasi yang cukup terorganisir. Suryadi mengklaim bahwa seluruh barang tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Ipung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Metode pengedaran yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang dijual di wilayah Margomulyo, Surabaya, yang menunjukkan betapa cerdiknya strategi mereka dalam menyembunyikan aktivitas ilegal ini.
Ini adalah contoh nyata betapa kompleksnya masalah pengedaran narkoba di Indonesia. Dari penangkapan pertama hingga penggeledahan di lokasi kos, setiap langkah menunjukkan peran penting petugas polisi dalam menghentikan kejahatan ini. Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan pengedar diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.