• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Dua Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Tuban dan Surabaya

Dua Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Tuban dan Surabaya

www.fokustempo.id – Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban baru saja membongkar jaringan pengedaran dan pemakaian pil dobel L yang beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Tuban hingga Surabaya. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di sebuah warung es buah di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, pada Senin (19/5/2025), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat.

Pada penangkapan tersebut, pelaku pertama yang diidentifikasi sebagai Sukamto kedapatan membawa tujuh butir pil dobel L dan uang tunai senilai Rp1 juta. Barang bukti ini berhasil ditemukan dalam tas berwarna abu-abu yang dibawanya. Penangkapan ini menciptakan gelombang pertanyaan terkait masalah pengedaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.

Mengungkap Kasus Pengedaran Pil Dobel L

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan. Iptu Khoirul Unsa, Kaur Bin Ops Satresnarkoba, mengungkapkan, “Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik yang bersangkutan berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.” Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku dan jaringan pengedaran narkoba tidak ragu untuk melakukan aktivitas ilegal meski risiko ditangkap tinggi.

Saat ditanya oleh petugas, Sukamto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Suryadi, yang juga berada di lokasi kejadian. Dukungan terhadap pengungkapan kasus ini langsung diperkuat dengan penangkapan Suryadi, yang membawa barang bukti lebih besar berupa 5.000 butir pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram, semuanya disimpan dalam tas dan dompetnya. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan dedikasi petugas dalam memerangi kejahatan narkoba.

Rantai Pengedaran dan Strategi Polisi

Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini membawa petugas ke lokasi kos Suryadi di Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Di sana, tim berhasil menemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik putih, satu poket sabu seberat 0,58 gram, serta empat butir inex kuning motif Doraemon dengan total berat 1,60 gram.

Selain itu, sejumlah alat hisap dan dua timbangan elektrik juga berhasil disita, yang menunjukkan bahwa Suryadi dan jaringan ini tidak hanya sekadar pengedar, tetapi juga menjalankan operasi yang cukup terorganisir. Suryadi mengklaim bahwa seluruh barang tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Ipung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Metode pengedaran yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang dijual di wilayah Margomulyo, Surabaya, yang menunjukkan betapa cerdiknya strategi mereka dalam menyembunyikan aktivitas ilegal ini.

Ini adalah contoh nyata betapa kompleksnya masalah pengedaran narkoba di Indonesia. Dari penangkapan pertama hingga penggeledahan di lokasi kos, setiap langkah menunjukkan peran penting petugas polisi dalam menghentikan kejahatan ini. Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan pengedar diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.

BacaJuga

140 Napi Rutan Ponorogo Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Bebas Secara Langsung

140 Napi Rutan Ponorogo Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Bebas Secara Langsung

Pria Sumenep Ditangkap di Tambak Udang dengan Belasan Poket Sabu dan Inex

Pria Sumenep Ditangkap di Tambak Udang dengan Belasan Poket Sabu dan Inex

www.fokustempo.id – Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban baru saja membongkar jaringan pengedaran dan pemakaian pil dobel L yang beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Tuban hingga Surabaya. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di sebuah warung es buah di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, pada Senin (19/5/2025), polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat.

Pada penangkapan tersebut, pelaku pertama yang diidentifikasi sebagai Sukamto kedapatan membawa tujuh butir pil dobel L dan uang tunai senilai Rp1 juta. Barang bukti ini berhasil ditemukan dalam tas berwarna abu-abu yang dibawanya. Penangkapan ini menciptakan gelombang pertanyaan terkait masalah pengedaran narkoba yang semakin meluas di masyarakat.

Mengungkap Kasus Pengedaran Pil Dobel L

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan. Iptu Khoirul Unsa, Kaur Bin Ops Satresnarkoba, mengungkapkan, “Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik yang bersangkutan berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.” Peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaku dan jaringan pengedaran narkoba tidak ragu untuk melakukan aktivitas ilegal meski risiko ditangkap tinggi.

Saat ditanya oleh petugas, Sukamto mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Suryadi, yang juga berada di lokasi kejadian. Dukungan terhadap pengungkapan kasus ini langsung diperkuat dengan penangkapan Suryadi, yang membawa barang bukti lebih besar berupa 5.000 butir pil dobel L dan satu paket sabu seberat 0,36 gram, semuanya disimpan dalam tas dan dompetnya. Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan dedikasi petugas dalam memerangi kejahatan narkoba.

Rantai Pengedaran dan Strategi Polisi

Polisi tidak berhenti di situ. Pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini membawa petugas ke lokasi kos Suryadi di Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Di sana, tim berhasil menemukan tambahan 1.000 butir pil dobel L dalam sebuah botol plastik putih, satu poket sabu seberat 0,58 gram, serta empat butir inex kuning motif Doraemon dengan total berat 1,60 gram.

Selain itu, sejumlah alat hisap dan dua timbangan elektrik juga berhasil disita, yang menunjukkan bahwa Suryadi dan jaringan ini tidak hanya sekadar pengedar, tetapi juga menjalankan operasi yang cukup terorganisir. Suryadi mengklaim bahwa seluruh barang tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Ipung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Metode pengedaran yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang dijual di wilayah Margomulyo, Surabaya, yang menunjukkan betapa cerdiknya strategi mereka dalam menyembunyikan aktivitas ilegal ini.

Ini adalah contoh nyata betapa kompleksnya masalah pengedaran narkoba di Indonesia. Dari penangkapan pertama hingga penggeledahan di lokasi kos, setiap langkah menunjukkan peran penting petugas polisi dalam menghentikan kejahatan ini. Secara keseluruhan, tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan pengedar diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat.

Previous Post

Ginger Ale Diluncurkan di Ajang Mixology Nasional Polaris Master ExPOLrasi 2025

Next Post

Peningkatan SDM di Mojokerto Melalui Sosialisasi Menu B2SA

Rekomendasi

Fatwa Haram Sound Horeg dan Momentum Kalibrasi Aturan Polusi Suara

Fatwa Haram Sound Horeg dan Momentum Kalibrasi Aturan Polusi Suara

UBS Menguat, Namun Antam dan Galeri 24 Masih Lemah

UBS Menguat, Namun Antam dan Galeri 24 Masih Lemah

UBS Sedikit Menguat, Antam dan Galeri 24 Tergerus!

UBS Sedikit Menguat, Antam dan Galeri 24 Tergerus!

Tahun 2024, Magetan Catat Sepuluh Kematian Ibu dan Tujuh Puluh Balita

Tahun 2024, Magetan Catat Sepuluh Kematian Ibu dan Tujuh Puluh Balita

5.12 Persen, Siapa yang Mendapatkan Manfaat?

Kejengkelan yang Terdengar dalam Renungan

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin

Pengadaan Seleksi CPNS 2025 Tersedia Lebih dari 3000 Formasi Cek Jadwal Lengkap

Pengadaan Seleksi CPNS 2025 Tersedia Lebih dari 3000 Formasi Cek Jadwal Lengkap

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?