www.fokustempo.id – Dalam dinamika sosial yang kompleks, di Jawa Timur muncul fenomena baru yang menarik perhatian publik, yaitu sound horeg. Fenomena ini, meskipun terlihat sebagai hiburan bagi sebagian orang, ternyata juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sementara sebagian menganggapnya sebagai ekspresi budaya yang valid, yang lain merasa terganggu dengan kehadiran suara bertenaga tinggi ini yang melanggar ketentraman publik.
Masyarakat setempat menghadapi perdebatan mengenai dampak positif dan negatif dari praktik ini. Di satu sisi, sound horeg menjadi bagian tak terpisahkan dari banyak acara, di sisi lain, suara bising yang dihasilkan seringkali menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan. Oleh karena itu, perlu ada ruang untuk berdialog tentang solusinya.
Praktik sound horeg menggabungkan penggunaan alat musik serta sistem suara yang kuat, sering kali tidak terikat pada waktu dan tempat. Suara yang dihasilkan dapat mencapai 135 desibel, sama dengan suara pesawat terbang dari jarak dekat. Hal ini jelas tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga dapat menyebabkan masalah kesehatan.
Menurut WHO, ambang batas aman untuk paparan suara adalah 85 dB dalam durasi maksimum delapan jam. Paparan suara di atas batas ini dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, dan dampak kesehatan jangka panjang lainnya. Selain itu, suara keras juga dapat memengaruhi ekosistem di sekitar melalui kerusakan struktur dan gangguan pada hewan.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia dan Dampaknya
Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menjadi salah satu respon terhadap permasalahan ini. Fatwa tersebut berisi pertimbangan hukum dan etika, yang menekankan bahwa penggunaan musik keras di ruang terbuka harus mempertimbangkan dampaknya. Ironisnya, saat ini suara bising di banyak tempat sudah menjadi hal biasa yang tak terhindarkan.
MUI melihat bahwa musik yang dimainkan tanpa batas dapat mengandung unsur tabdzir, idza’, dan kemaksiatan. Dengan begitu, fatwa ini seharusnya menjadi dasar bagi masyarakat untuk mulai mengevaluasi kembali praktik sound horeg dalam konteks keagamaan dan sosial. Respons positif dari masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara keras menunjukkan adanya dukungan terhadap inisiatif ini.
Namun, selain dari sisi agama, perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat menegakkan ketertiban. Regulasi yang tepat akan membantu menjaga keseimbangan antara hak individu untuk berekspresi dan kebutuhan masyarakat akan ketenangan. Dalam hal ini, keterlibatan pemerintah menjadi vital agar fatwa tidak hanya menjadi dokumentasi kosong.
Pesan dari KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha’) mengingatkan kita bahwa kekuatan regulasi formal jauh lebih efektif dibandingkan banyak fatwa. Ini menunjukkan perlunya sinergi antara ulama dan penguasa untuk mencapai keteraturan sosial yang harmonis.
Peran Negara dalam Meninasi Kebisingan dan Pelestarian Budaya
Negara memiliki tanggung jawab untuk mengatur kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg. Regulasi yang hanya bersifat represif tanpa solusi konkret dapat menciptakan konflik baru antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, di sisi lain, membiarkan praktik ini tanpa kontrol sama sekali juga bisa menjadi masalah.
Walaupun sound horeg dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi budaya, bukan berarti praktik ini seharusnya tidak diatur. Penting untuk memastikan bahwa kebudayaan tetap hidup tanpa merugikan masyarakat yang lain. Di sinilah perlunya kontinuasi dari pembuatan kebijakan publik dalam konteks regulasi budaya.
Teori regulasi budaya menekankan bahwa meskipun kebudayaan memiliki tempat penting dalam masyarakat, ia tetap berhak untuk diatur demi kepentingan umum. Pandangan ini menggarisbawahi bahwa pemerintah harus bertindak bijak, agar tidak hanya melindungi ekspresi budaya tetapi juga menjaga ketertiban sosial.
Ketika membahas sound horeg, semua pihak, termasuk para penikmat, harus saling memahami posisi dan pandangan satu sama lain. Penikmat memiliki hak untuk menikmati, tetapi mereka juga harus menghormati hak orang lain yang menginginkan ketenangan. Karena itu, penting untuk merumuskan aturan yang mengatur waktu dan tempat untuk pelaksanaan sound horeg.
Usulan Regulasi untuk Meningkatkan Keteraturan Publik
Pemerintah daerah dan kepolisian dituntut untuk menciptakan ekosistem yang kondusif dan partisipatif dalam mengatur suara bising. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk menetapkan ambang batas volume suara belum ditentukan untuk kegiatan publik, serta mengharuskan perizinan sebelum mengadakan acara yang melibatkan sound system.
Selain itu, perlu ada penentuan zona khusus di mana sound horeg diperbolehkan, sehingga tidak mengganggu ketentraman umum. Langkah ini akan membantu mengatur penggunaan suara besar sambil tetap memberikan ruang bagi kreativitas budaya yang ingin diekspresikan oleh masyarakat.
Integrasi nilai-nilai edukatif tentang suara bising juga penting untuk diterapkan dalam kurikulum sekolah. Edukasi tentang dampak negatif dari kebisingan dapat membantu generasi muda memahami pentingnya menjaga ketenangan. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat lebih peka terhadap dampak dari kebisingan yang berlebih.
Proses perizinan yang melibatkan musyawarah dengan warga di sekitar lokasi acara juga perlu dipertimbangkan. Ini penting agar suara yang muncul tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan publik secara keseluruhan.
Dengan langkah-langkah tersebut, regulasi suara dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi secara legal dan terhormat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai fasilitator dalam mendukung keinginan masyarakat untuk bersuka cita.
Sound horeg adalah bagian dari dinamika budaya yang berkembang dalam masyarakat. Namun, dengan pertumbuhan tersebut, ada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk hidup tenang. Oleh karena itu, penting untuk terus mengembangkan regulasi yang adil dan proporsional.
Secara keseluruhan, tujuan dari regulasi ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua warga. Kebebasan berekspresi adalah hak yang harus dihormati, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak orang lain. Inilah filosofi utama yang perlu dipahami dalam menciptakan ketertiban dan harmoni sosial di tengah keragaman masyarakat kita.


