www.fokustempo.id – Bondowoso – Proses seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso sedang berlangsung sesuai dengan rencana. Pelaksanaan seleksi ini menjadi perhatian banyak pihak karena akan memengaruhi arah pemerintahan daerah ke depan.
Tahapan seleksi selanjutnya akan diadakan pada 23 Mei 2025, yang berfokus pada pembuatan makalah dan wawancara. Hal ini menjadi momen penting bagi para kandidat untuk menunjukkan kemampuan dan visi mereka dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.
Metode Pelaksanaan Seleksi Jabatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa metode wawancara akan sepenuhnya ditentukan oleh tim panitia seleksi (pansel). Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi, sehingga masyarakat dapat percaya bahwa hasil yang keluar merupakan yang terbaik.
Data menunjukkan bahwa proses seleksi jabatan publik sering kali menjadi sorotan, baik dari media maupun masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan keadilan dalam penilaian sangat penting. Mahfud menambahkan bahwa pada hari yang sama, pansel juga dijadwalkan untuk mengadakan rapat guna menyampaikan hasil akhir seleksi. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan semua pihak terlibat dan informasi yang diberikan jelas serta akurat.
Proses Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah wawancara dan rapat penyampaian hasil akhir, pada 29 Mei 2025, tiga besar hasil akhir seleksi akan diumumkan. Proses ini menjadi penentu bagi calon pemimpin daerah yang akan mengisi jabatan strategis di pemerintah. Setelah tiga nama tersebut diumumkan, tahapan seleksi dianggap selesai dan akan dilanjutkan dengan pengajuan nama-nama terpilih ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bondowoso.
Mahfud menjelaskan bahwa dari tiga nama tersebut, Bupati akan memilih satu orang yang dianggap paling memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Ini adalah langkah penting karena pemilihan pemimpin yang tepat dapat berdampak signifikan bagi pembangunan daerah. Terkait isu salah satu kandidat yang berada pada golongan IV/B, Mahfud menekankan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah secara administratif. “Syarat minimalnya adalah golongan IV/B, dan jika sudah lolos administrasi, berarti syarat itu sudah terpenuhi,” jelasnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa tim pansel memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan adanya perbedaan antara golongan, seperti golongan IV/B dan IV/C, yang menjadi bagian dari penilaian terukur. Ini menambah layer dalam pemilihan yang lebih objektif dan akurat. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses seleksi dapat menghadirkan pemimpin yang berkualitas untuk memajukan Kabupaten Bondowoso.