www.fokustempo.id – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah memasuki fase kritis, dengan batas pengusulan yang semakin dekat pada 20 Agustus mendatang. Situasi ini menimbulkan kecemasan di kalangan para honorer, terutama mereka yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketidakpastian ini juga dialami oleh honorer yang merasa terpinggirkan, karena mereka khawatir tidak akan diakomodasi jika lembaga atau pemerintah daerah tidak merasa memerlukan mereka. Dalam kondisi ini, komunikasi dari pemerintah menjadi sangat penting untuk menjelaskan langkah-langkah selanjutnya relevansi bagi para honorer.
Kondisi ini mengarah pada persaingan yang ketat antara honorer yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, masing-masing mencoba membuktikan bahwa mereka lebih berhak untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Tentunya, situasi ini menciptakan ketegangan yang tidak perlu di antara mereka yang sudah lama mengabdi.
Persaingan Ketat Antara Honorer Terdaftar dan Tidak Terdaftar
Dalam situasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai status honorer yang bersangkutan. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diprioritaskan dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan resmi tersebut juga merujuk pada Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa prioritas diberikan kepada pelamar yang mengikuti seleksi dengan urutan yang sudah ditetapkan, untuk memastikan keadilan dalam proses rekrutmen.
Mereka yang termasuk dalam kategori R1, R2, dan R3 akan mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam proses pengangkatan. R1 adalah pelamar prioritas, R2 adalah pelamar honorer K2, dan R3 adalah pelamar dari database non-ASN yang sudah terdaftar.
Artikulasi Kebijakan untuk Honorer yang Tidak Terdaftar
Di sisi lain, ada ketentuan penting bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database atau kategori R4 dan R5. Deputi Suharmen menjelaskan bahwa jika instansi masih memiliki alokasi anggaran, mereka dapat mengusulkan R4, yang mencakup non-ASN dan non-database, asalkan telah bekerja minimal dua tahun.
Bagi lulusan PPG yang tidak terdaftar dalam database BKN, mereka termasuk dalam kategori R5. Langkah ini memberikan harapan bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa pengakuan resmi dari pemerintah. Namun, ketentuan ini juga menuntut bukti nyata berupa pengalaman kerja yang relevan.
Seharusnya, dengan adanya kebijakan yang lebih fleksibel ini, honorer non-database dapat lebih mudah diakomodasi. Namun, ketidakpastian tetap menyelimuti karena banyak faktor yang mempengaruhi keputusan instansi masing-masing.
Impak dari Proses Pengangkatan terhadap Honorer
Proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak hanya berdampak pada status pekerjaan honorer tetapi juga pada kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Mengingat banyak honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, keputusan yang diambil dalam waktu dekat sangat krusial.
Situasi ini semakin menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan honorer. Banyak yang berharap agar pemerintah dapat memberikan kejelasan dan transparansi mengenai proses pengangkatan dan persyaratan yang berlaku.
Saat ini, para honorer non-database berjuang untuk memastikan bahwa pengalaman mereka diakui dan dihargai oleh instansi pemerintah. Namun, tanpa kejelasan dari pemerintah, mereka terjebak dalam ketidakpastian yang berkepanjangan.


