Gresik – Seorang pria berinisial HA (52) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dicurigai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, SH (20), di Gresik. Kejadian yang sangat memprihatinkan ini terjadi di rumah korban, saat SH sedang beristirahat di kamar tamu.
Insiden ini menjadi sorotan karena sifatnya yang sangat tragis. Berdasarkan keterangan dari korban, HA melakukan aksinya dengan paksa dan mengancam SH agar mau melayani dirinya seperti dalam hubungan suami istri. Dalam situasi yang mencekam itu, SH hanya bisa terdiam dan merasa tertekan.
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual
Setelah mengalami trauma yang mendalam, SH akhirnya memiliki keberanian untuk melarikan diri ke rumah neneknya. Di sana, ia menceritakan seluruh peristiwa kelam yang dialaminya. Keluarga yang mendengar pengakuan tersebut merasa dikhianati dan tidak dapat menerima kenyataan ini. Mereka dengan cepat melaporkan kejahatan ini ke Polsek setempat.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, mengonfirmasi laporan terkait kasus ini. “Pelaku telah diamankan setelah menjalani pemeriksaan,” katanya pada Senin (2/6/2025). Penanganan kasus pun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan Terhadap Korban
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, ada laporan mengenai seorang gadis di bawah umur yang juga menjadi korban. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual masih marak terjadi dan sering melibatkan orang-orang terdekat korban.
Kejadian semacam ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum untuk lebih waspada dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan dan anak. Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Gresik – Seorang pria berinisial HA (52) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dicurigai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri, SH (20), di Gresik. Kejadian yang sangat memprihatinkan ini terjadi di rumah korban, saat SH sedang beristirahat di kamar tamu.
Insiden ini menjadi sorotan karena sifatnya yang sangat tragis. Berdasarkan keterangan dari korban, HA melakukan aksinya dengan paksa dan mengancam SH agar mau melayani dirinya seperti dalam hubungan suami istri. Dalam situasi yang mencekam itu, SH hanya bisa terdiam dan merasa tertekan.
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual
Setelah mengalami trauma yang mendalam, SH akhirnya memiliki keberanian untuk melarikan diri ke rumah neneknya. Di sana, ia menceritakan seluruh peristiwa kelam yang dialaminya. Keluarga yang mendengar pengakuan tersebut merasa dikhianati dan tidak dapat menerima kenyataan ini. Mereka dengan cepat melaporkan kejahatan ini ke Polsek setempat.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, mengonfirmasi laporan terkait kasus ini. “Pelaku telah diamankan setelah menjalani pemeriksaan,” katanya pada Senin (2/6/2025). Penanganan kasus pun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan Terhadap Korban
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, ada laporan mengenai seorang gadis di bawah umur yang juga menjadi korban. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual masih marak terjadi dan sering melibatkan orang-orang terdekat korban.
Kejadian semacam ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum untuk lebih waspada dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan dan anak. Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.