• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg secara Resmi

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg secara Resmi

BacaJuga

Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Pesan Kajari Kabupaten Pasuruan

Musnahkan 2 Kilogram Sabu, Pesan Kajari Kabupaten Pasuruan

Menang Kasasi, Warga Surabaya Hapus Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

Menang Kasasi, Warga Surabaya Hapus Pagar Tetangga yang Tutup Akses Jalan

www.fokustempo.id – Polres Jombang telah mengeluarkan imbauan resmi mengenai larangan penggunaan sound horeg di wilayahnya. Keputusan ini muncul setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh sound tersebut.

Kepala Polres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa sound berdaya besar dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Hal ini menunjukkan perhatian serius pihak kepolisian terhadap kebisingan yang dapat merusak suasana tenang di daerah tersebut.

“Kami menghimbau semua elemen masyarakat agar tidak melakukan kegiatan menggunakan sound horeg, baik untuk hiburan malam, arak-arakan, maupun aktivitas lain,” tambahnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua warga.

Menurut penjelasan AKBP Ardi, Polres sudah sejak lama tidak memberikan izin untuk penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jombang. Pelanggaran terhadap imbauan ini akan ditindaklanjuti dengan penertiban segera jika ada laporan dari masyarakat.

Imbauan ini juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menghargai satu sama lain. “Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan budaya positif dalam semua kegiatan sosial dan hiburan,” kata Kapolres. Dengan kerjasama dan kesadaran, diharapkan lingkungan bisa terasa lebih nyaman dan harmonis.

Larangan ini tidak hanya didukung oleh kepolisian, tetapi juga oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram yang menegaskan ketidakcocokan kegiatan sound horeg dengan nilai-nilai keagamaan.

Dengan adanya fatwa ini, MUI juga menekankan bahwa kegiatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan tidak sejalan dengan prinsip keagamaan yang dijunjung masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan adanya kesatuan pandangan antara aparat dan tokoh masyarakat dalam menegakkan aturan.

Tindakan tegas Polres Jombang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menjalani kehidupan yang tenang. Dengan adanya imbauan resmi ini, diharapkan seluruh warga dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana harmoni di lingkungan masing-masing.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban Umum

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Setiap individu seharusnya menyadari bahwa kebisingan dapat mempengaruhi kenyamanan orang lain di sekitarnya.

Dalam konteks ketenangan lingkungan, kesadaran untuk tidak menggunakan sound berdaya besar sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat mengutamakan kegiatan yang lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ketenteraman.

Pihak kepolisian ingin menekankan bahwa perlunya kerjasama antara aparat dan masyarakat. Tindakan preventif seperti diskusi, sosialisasi, dan kampanye kesadaran dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak kebisingan.

Melalui upaya kolektif ini, harapan untuk menciptakan Jombang yang lebih nyaman dan aman menjadi lebih realistis. Masyarakat diharapkan untuk terus berkolaborasi dan memberi masukan kepada pihak berwenang.

Implikasi Sosial dari Penggunaan Sound Horeg

Penggunaan sound horeg bukan hanya berdampak fisik tetapi juga dari segi sosial. Kebisingan yang terus-menerus dapat menimbulkan kecemasan dan mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.

Sosialisasi yang dinamis akan lebih baik ketimbang mengandalkan hiburan yang memicu kebisingan. Kegiatan yang lebih tenang dapat memberikan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

Lingkungan yang bising dapat menyebabkan peningkatan stres dan masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, larangan ini juga berdampak positif terhadap kesehatan mental masyarakat.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat menemukan alternatif hiburan yang lebih aman dan menyenangkan. Mengembangkan kegiatan budaya lokal bisa menjadi salah satu solusi yang menarik dan positif.

Hubungan Antara Kegiatan Kebisingan dan Hukum

Larangan penggunaan sound horeg juga berkaitan erat dengan aspek hukum. Kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban umum sering kali akan berhadapan dengan tindakan hukum dari pihak berwenang.

Setiap anggota masyarakat sebaiknya memahami bahwa ada konsekuensi bagi pelanggaran aturan ketertiban. Ini bertujuan agar semua warga dapat hidup dengan nyaman tanpa terganggu oleh suara yang mengganggu.

Polres Jombang pun berkomitmen untuk menegakkan aturan dengan tegas. Tindakan hukum yang diambil merupakan upaya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Adanya tindakan hukum ini juga menjadi sinyal kepada para pelanggar agar lebih menghargai ketentraman lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

Previous Post

Muskomwil APEKSI Tingkatkan Hunian Hotel di Kediri untuk Memperkuat Ekonomi Lokal

Next Post

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Serentak Nasional di Tuban oleh Gubernur Khofifah

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?