• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Wali Kota Blitar Pastikan Tarif Parkir Motor Tidak Berubah Rp2.000

Wali Kota Blitar Pastikan Tarif Parkir Motor Tidak Berubah Rp2.000

www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.

Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.

Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.

Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif

Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.

Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.

Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.

[owi/beq]

BacaJuga

Wakil Ketua DPRD Sebut 100 Hari Kerja Bupati Jombang Tepat Namun Butuh Penguatan Program

Wakil Ketua DPRD Sebut 100 Hari Kerja Bupati Jombang Tepat Namun Butuh Penguatan Program

PKB Ponorogo Pilih Besek Bambu untuk Distribusi Daging Kurban Tanpa Plastik

PKB Ponorogo Pilih Besek Bambu untuk Distribusi Daging Kurban Tanpa Plastik

www.fokustempo.id – Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa tarif parkir sepeda motor tetap Rp2.000. Besaran tarif ini, kata dia, masih sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku.

Sementara, besaran tarif parkir yang sesuai Perda tersebut yakni sepeda motor Rp2.000, Mobil Rp3.000 serta tarif parkir pariwisata Rp18 ribu per bus. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat mengenai biaya yang harus ditanggung saat memarkir kendaraan.

Tarif Parkir yang Transparan dan Berkeadilan

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami tarif parkir yang telah ditentukan. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa tarif tersebut berdasarkan kajian yang mendalam agar bisa diterima oleh semua pihak. Kalangan pengusaha dan masyarakat umum juga telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Dengan tarif sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, penetapan tarif tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebutuhan operasional parkir dan dampaknya terhadap pengembangan area publik. Ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinovasi dalam mengelola area parkir, serta memberikan rasa aman bagi pengendara yang meninggalkan kendaraannya.

Peraturan Wali Kota dan Tata Kelola Parkir yang Efektif

Wali Kota menambahkan bahwa akan segera diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola parkir secara lebih rinci. Ini tidak hanya tentang tarif, tetapi juga tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan sebagai tempat parkir dan bagaimana pengelolaannya. Diharapkan, Perwali ini mencegah adanya penyalahgunaan hak oleh oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari sektor parkir.

Dengan adanya peraturan ini, usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan terhindar dari beban biaya parkir yang tidak perlu, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis. Penertiban area parkir di jalan umum dan fasilitas pemerintah juga menjadi prioritas, sehingga masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan fasilitas publik.

Pernyataan Wali Kota Blitar ini juga berusaha meredakan isu yang berkembang mengenai tarif parkir. Dalam beberapa waktu terakhir, ada wacana mengenai penurunan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp1.000 yang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk protes dari juru parkir. Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebutuhan pengendara dan pengelola parkir.

[owi/beq]

Previous Post

Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro Rugi Rp57 Juta, Pelaku Tinggalkan Truk

Next Post

50 Kepala Daerah Siap Ikut Retret di IPDN, Tito Berikan Penjelasan Terkait

Rekomendasi

Realisasi PAD 83,36 Persen, Pemkab Jember Butuh Perbaikan Strategi

Realisasi PAD 83,36 Persen, Pemkab Jember Butuh Perbaikan Strategi

Sang Naga dan Tarian Terakhir Sang Rubah

Kerah Putih Quantum untuk Gaya dan Kenyamanan Maksimal

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Apresiasi Kebijakan Menteri ESDM

Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Apresiasi Kebijakan Menteri ESDM

Target Cetak 3500 Kader Koperasi, PDIP Jatim Gencarkan Pelatihan

Target Cetak 3500 Kader Koperasi, PDIP Jatim Gencarkan Pelatihan

Bongkar Rahasia Bumi

Bongkar Rahasia Bumi

Ribuan Visa Haji Furoda Dibatalkan, DPR Minta Biro Perjalanan Bertanggung Jawab

Ribuan Visa Haji Furoda Dibatalkan, DPR Minta Biro Perjalanan Bertanggung Jawab

Raja Ampat Rusak, Rempang Tergusur, Said Didu Sebut Bahlil Alat Asing

Raja Ampat Rusak, Rempang Tergusur, Said Didu Sebut Bahlil Alat Asing

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

- Select Visibility -

    Are you sure want to unlock this post?
    Unlock left : 0
    Are you sure want to cancel subscription?