www.fokustempo.id – Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia, mendapat perhatian luas di masyarakat. Banyak pihak menyuarakan pendapat mereka, baik yang mendukung maupun yang menolak, menjadikan isu ini sangat kontroversial.
Dalam diskusi publik yang berlangsung di Jakarta, beberapa aktivis menyatakan kekhawatiran mereka. Mereka khawatir pengakuan terhadap sosok Soeharto dapat berimplikasi pada legitimasi pelanggaran HAM yang terjadi selama masa kepemimpinannya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu suara yang menolak wacana tersebut. Kelompok ini berpendapat bahwa memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk pemutihan terhadap berbagai kejahatan negara yang pernah terjadi.
Perdebatan Tentang Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Di berbagai forum diskusi, penolakan terhadap gelar tersebut terungkap dengan jelas. Misalnya, Bhatara Ibnu Reza selaku Direktur Eksekutif De Jure mengungkapkan pendapatnya. Dia menilai pemberian gelar pahlawan pada Soeharto bisa dianggap sebagai bentuk impunitas bagi rezim yang mengawasi berbagai pelanggaran.
Menurutnya, gelar tersebut akan memberikan “amnesty” bagi tindakan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama era Soeharto. “Apakah ini bukan suatu impunitas?” tanyanya retoris, menekankan bahwa harus ada tanggung jawab untuk semua tindakan tersebut.
Ibnu juga mencermati bahwa pencapaian nasional di bawah kepemimpinan Soeharto sering kali datang dengan mengorbankan hak asasi manusia. Dalam pandangannya, keputusan untuk memberikan gelar pahlawan tersebut sangat tidak logis.
Pelanggaran HAM Selama Era Soeharto
Selama masa kepemimpinannya yang berlangsung sekitar 32 tahun, banyak laporan dan catatan sejarah mencatat pelanggaran hak asasi manusia yang luas. Kasus-kasus pelanggaran tersebut sudah sering dikemukakan dalam berbagai penelitian dan analisis. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Soeharto tidak bisa diremehkan.
“Negara seharusnya tidak bisa begitu saja memaafkan dirinya sendiri atas tindakan pelanggaran hak.” kata Ibnu, menekankan pentingnya keadilan bagi korban. Hasil dari tindakan pelanggaran tersebut seharusnya menjadi fokus utama, bukan perayaan terhadap namanya.
Ia menganggap publik seharusnya menggali lebih dalam mengenai dampak negatif dari pemerintahan Soeharto. Korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dikenal dengan istilah KKN, juga merupakan masalah yang tak bisa diabaikan.
Pengakuan Negara Terhadap Penyimpangan di Era Orde Baru
Ibnu juga mengingatkan bahwa negara sendiri pernah mengakui adanya masalah serius selama Orde Baru. Melalui TAP MPR yang membahas korupsi, pemerintah mengakui bahwa ada praktik buruk yang berlangsung dan memberikan dampak signifikan terhadap rakyat.
Dengan pengakuan seperti itu, Ibnu merasa tidak seharusnya ada upaya untuk memuliakan sosok yang dikaitkan dengan praktik-praktik merugikan. “Negara seharusnya bertanggung jawab dan tidak berpura-pura,” ujarnya, menggambarkan adanya tanggung jawab moral yang perlu diemban.
Dalam konteks tersebut, harapan untuk tercapainya rekonsiliasi di masyarakat seharusnya tidak mengarah kepada pemutihan kesalahan. Alih-alih memberikan gelar yang bisa menimbulkan pro dan kontra, seharusnya ada perhatian lebih kepada sejarah yang telah terjadi.


