Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Pasar Pon. Tersangka tersebut merupakan mantan mantri bank yang terlibat dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan inisial SPP. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam penyelidikan mengenai dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan sejumlah warga di Ponorogo.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam, di mana penyidik dari Kejari Ponorogo mengklarifikasi berbagai hal terkait kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada keputusan untuk menaikkan status SPP sebagai tersangka.
Penyidikan Keterlibatan Bank dalam Kasus Kredit Fiktif
Dalam tahapan penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk peningkatan status hukum SPP. Menurut Agung, pemeriksaan awal SPP dilakukan sebagai saksi, namun setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara, keputusan mengenai statusnya diambil secara kolektif. Kegiatan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlibatan berbagai pihak dalam menangani permasalahan kasus kredit fiktif.
Insider dari institusi hukum menjelaskan bahwa pembayaran yang tidak sesuai dan pengajuan kredit dengan data palsu dapat merugikan banyak pihak. Hal ini menuntut penegakan hukum yang tegas agar praktik demikian tidak terulang kembali. Menariknya, penyidikan ini tidak hanya berhenti pada satu individu, dan melibatkan berbagai elemen, termasuk pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta masyarakat yang menjadi korban dari praktik ini. Keseluruhan proses ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mengatasi masalah keuangan.
Langkah Ke Depan dalam Pengusutan Kasus Kredit Fiktif
Setelah penetapan tersangka, SPP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari yang dimulai dari saat penetapan hingga 23 Juni mendatang. Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan bahwa Kejari Ponorogo juga berkolaborasi dengan BRI Cabang Ponorogo untuk menyelidiki kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar dalam kasus ini. Upaya yang dilakukan ditujukan untuk mengungkap praktik kecurangan yang lebih luas, di mana dugaan sindikat ini diharapkan tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga melibatkan kontrol dan pertanggungjawaban yang lebih ketat dari lembaga keuangan.
Selama proses ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi. Kepastian data tersebut mencakup berbagai pihak, baik dari internal bank, pegawai pemerintah, serta masyarakat yang kemungkinan besar terpengaruh oleh peristiwa ini. Pengumpulan data dan informasi yang komprehensif akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan membantu menjamin bahwa keadilan ditegakkan.