www.fokustempo.id – Dua warga bernama Ardian (43) dan Rizal (26), yang berasal dari Kedung Tarukan, Tambaksari, Surabaya, ditangkap oleh unit reskrim Polsek Sukolilo. Penangkapan ini terjadi pada Kamis dini hari, saat kedua pria tersebut terpergok mencuri dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dari sebuah kios martabak di Jalan Ir. Soekarno.
Anggota polisi yang mencurigai tindakan keduanya dengan segera melakukan investigasi. Kapolsek Sukolilo, AKP Sigit Wahyu Afrianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat berputar-putar sebelum mengunci sasaran mereka di depan kios tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini berkat kewaspadaan petugas yang mengawasi situasi di sekitar area tersebut. Ketika salah satu pelaku memasuki kios untuk mengambil tabung gas, polisi segera bertindak dan mengamankan kedua pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Proses Penangkapan yang Mengungkap Moda Pencurian
Kapolsek menjelaskan lebih lanjut bahwa patroli rutin yang dilakukan di sekitar simpang empat Jalan Arif Rahman Hakim mencurigai tingkah laku kedua pelaku. Saat polisi memperhatikan mereka, pelaku berusaha untuk mengelabui dengan melihat sekeliling sebelum melakukan aksi pencurian.
Pada saat itu, Ardian terlihat memasuki kios dan segera mengambil dua tabung gas yang terletak di depan etalase. Petugas yang telah bersiap melakukan penangkapan dapat dengan cepat mencegah keduanya dari melarikan diri setelah aksi pencurian tersebut.
Sigit menambahkan bahwa pelaku berupaya untuk bersembunyi, tetapi upaya mereka sia-sia. Keterampilan dan kehadiran petugas di lapangan terbukti efektif dalam mengungkap tindak kriminal tersebut.
Jejak Pencurian di Beberapa Lokasi di Surabaya
Kedua pelaku bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Ajie Rizky, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di Surabaya. Tempat-tempat tersebut termasuk Jalan Keputih, Jalan Mulyosari, Jalan Berbek, dan Jalan Kedung Tarukan.
Tidak hanya mengambil tabung gas, keduanya juga pernah mencuri alat elektronik seperti handphone dari sebuah toko laundry di Jalan Keputih Utara. Praktik pencurian ini menunjukkan bahwa mereka tidak segan-segan untuk melakukan berbagai jenis kejahatan demi memperoleh uang.
Ajie menjelaskan bahwa pelaku selalu beroperasi dalam satu tim. Mereka berkeliling mencari sasaran yang dianggap rentan, terutama di area pertokoan dan pemukiman yang padat penduduk.
Motif di Balik Tindakan Pencurian yang Membuat Miris
Saat diinterogasi, Ardian mengungkapkan alasan di balik tindakannya yang nekat. Ia mengaku bahwa penghasilan yang tidak menentu dan kebutuhan hidup yang mendesak menjadi pendorong utama untuk melakukan pencurian.
“Saya dan Rizal mencari tabung gas di warung-warung kampung untuk dijual demi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya penuh penyesalan. Keadaan ekonomi yang sulit ternyata berperan signifikan dalam memicu perilaku kriminal tersebut.
Keduanya mengaku telah menjual tabung gas hasil curian dengan harga sekitar Rp 100 ribu per tabung dan hasilnya dibagi rata. Kondisi ini mencerminkan betapa sulitnya kehidupan yang harus mereka jalani, namun tetap saja, tindakan mereka tidak dapat dibenarkan.
Kini, Ardian dan Rizal telah diamankan di sel tahanan Polsek Sukolilo. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Situasi ini memberikan pelajaran berharga tentang dampak dari kesulitan ekonomi terhadap perilaku sosial di masyarakat.
Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengamankan kedua pelaku dengan cepat menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
Melalui kejadian ini, kita dituntut untuk merenungkan bukan hanya tentang keamanan di lingkungan kita, tetapi juga tentang faktor-faktor yang mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal. Mencari solusi untuk masalah ekonomi dan kesempatan kerja bisa jadi langkah yang lebih baik untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.


