www.fokustempo.id – Dua hari yang lalu, satu kejadian tragis terjadi di Gresik, yang melibatkan seorang sopir dump truk bernama Aan. Ia terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dan satu orang lain mengalami luka berat, memicu kepanikan di kalangan masyarakat setempat.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Boboh pada 30 Juli 2025. Pada saat kejadian, dump truk yang dikemudikan Aan meluncur dari arah barat menuju timur dan mengambil haluan yang terlalu ke kanan, menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Motor Honda Scoopy yang melaju dari arah berlawanan, dikendarai oleh Priya Dikantara berusia 19 tahun, tidak dapat menghindar. Akibatnya, Priya meninggal di tempat, sedangkan temannya, Nabila, terluka parah dan membutuhkan perawatan medis mendesak.
Kronologi Kasus Kecelakaan yang Mengguncang Gresik
Peristiwa mengenaskan ini bisa ditelusuri kembali ke pukul sore yang cerah ketika banyak kendaraan melintas. Dump truk yang melaju dengan cepat tampaknya tidak memperhatikan jalur yang aman, yang menyebabkan terjadinya benturan keras dengan sepeda motor menyusul di belakangnya.
Priya, seorang warga Driyorejo, Gresik, mengalami kecelakaan yang merenggut nyawanya saat dia berusaha melintas di jalur yang berlawanan. Temannya, Nabila, yang saat itu berboncengan menjadi saksi bisu tragedi ini, dan harus menghadapi konsekuensi dari tindakan sopir yang ceroboh.
Setelah kejadian tersebut, sopir dump truk justru melarikan diri dari lokasi. Pada saat dia seharusnya memberikan pertolongan, sikap Aan sangat disayangkan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
Proses Penyelidikan Polisi yang Cermat
Setelah menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut, kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari area sekitar untuk mengetahui identitas pelaku yang melarikan diri.
Penyelidikan menunjukkan bahwa dump truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sempat memasuki area PT Focon di Gempol, Pasuruan. Melalui informasi ini, petugas kepolisian mulai melacak sumber keberadaan kendaraan tersebut dengan cepat.
Upaya yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil ketika mereka menemukan bahwa dump truk tersebut memiliki nomor polisi S 9915 UB. Pengurus koperasi yang terlibat dalam pengoperasian truk itu kemudian dihubungi untuk mengonfirmasi siapa yang mengemudikannya pada saat kejadian.
Penangkapan Tersangka dan Reaksi Keluarga Korban
Proses pelacakan mengarah pada penangkapan Aan, yang tidak bisa menghindar dari tanggung jawab setelah polisi mendapatkan bukti kuat mengenai keterlibatannya. Setelah ditangkap, Aan akhirnya mengakui bahwa dia adalah sopir truk tersebut, mengungkapkan rasa penyesalan yang datang terlambat.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putra, memberikan penjelasan mengenai penyebab kecelakaan. Ia menegaskan bahwa kelalaian sopir yang mengambil jalur terlalu ke kanan menjadi faktor utama yang mengakibatkan terjadinya insiden tragis ini.
Reaksi orang tua korban, Agung Supriyo, mengungkapkan rasa lega setelah penangkapan pelaku. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bekerja cepat mengungkap kasus kecelakaan ini, walaupun luka yang ditinggalkan tetap membekas dalam hidupnya.
Langkah Hukum yang Ditempuh Setelah Kecelakaan
Setelah diamankan, Aan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal 310 ayat (4) mengatur tentang perilaku sembrono yang mengakibatkan kematian, dengan vonis maksimal enam tahun penjara menanti di hadapannya.
Pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dump truk yang terlibat dan motor korban. Bukti-bukti ini akan menjadi bagian penting dalam persidangan yang akan datang.
Kasus ini bukan hanya sekadar soal hukum, tetapi juga menyisakan dampak emosional yang mendalam bagi keluarga korban. Dalam konteks yang lebih luas, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan orang lain.