www.fokustempo.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kini tengah melaksanakan uji kompetensi bagi 20 kepala perangkat daerah di eselon II. Ini adalah langkah penting untuk memetakan kapasitas dan potensi pergeseran jabatan mereka dalam menghadapi seleksi terbuka untuk 12 OPD yang saat ini kosong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, bukan hanya untuk kepentingan individu. Hasil dari uji kompetensi ini akan menjadi dasar bagi keputusan mutasi atau pemindahan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat yang terlalu lama berada dalam satu posisi berpotensi kehilangan kreativitas. Oleh karena itu, evaluasi kinerja menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya bagi para pejabat eselon II.
Tujuan Utama Uji Kompetensi Kepala Perangkat Daerah
Mengukur kapasitas dan potensi pejabat eselon II adalah salah satu tujuan utama dari uji kompetensi ini. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi kemampuan setiap pejabat dalam menjalankan tugas yang diberikan.
Fathur Rozi menyatakan bahwa pejabat yang menjabat terlalu lama di satu posisi cenderung mengalami kebosanan yang bisa berdampak negatif pada kinerja mereka. Kreativitas dalam menjalankan tugas pun bisa terhambat jika seorang pejabat tidak mendapat tantangan baru.
Melalui uji ini, diharapkan bisa dihasilkan pejabat yang lebih kreatif dan inovatif. Hasil evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan menentukan apakah mereka dapat melanjutkan jabatan atau harus digeser.
Regulasi dan Kriteria Penilaian Kompetensi
Regulasi pemerintah menyebutkan bahwa pejabat yang belum genap dua tahun di posisi yang sama dapat dimutasi jika memiliki nilai kerja yang sangat baik. Sebaliknya, pejabat yang sudah lebih dari dua tahun tetap dapat digeser berdasarkan kinerja mereka.
Pentingnya evaluasi ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama adalah penulisan makalah yang relevan dengan tugas di perangkat daerah, di mana makalah ditulis secara langsung tanpa akses internet.
Kedua adalah penilaian kompetensi manajerial, yang mencakup integritas, manajemen, kerjasama, inovasi, dan pelayanan publik. Ketiga adalah kompetensi teknis yang relevan dengan bidang OPD yang dituju, termasuk riwayat sosial dan hukum jika ada.
Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian
Penyelenggaraan uji kompetensi telah dilakukan secara bertahap. Penulisan makalah berlangsung pada Kamis, dan pemaparan hasil uji kompetensi dilakukan pada hari berikutnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menilai pihak yang memegang posisi penting.
Dengan target hasil uji kompetensi selesai dalam waktu dua minggu, proses penyampaian hasil ini diharapkan bisa segera diimplementasikan. Setelah penilaian, penataan dan mutasi ASN akan dilakukan sebelum open bidding untuk jabatan yang kosong.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah dipimpin oleh pejabat yang memiliki kapabilitas dan kompetensi yang sesuai. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.


