Pada suatu hari yang terik, lima individu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres setempat akibat keterlibatan dalam perjudian sabung ayam. Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik perjudian yang merugikan lingkungan sekitar.
Lokasi penggerebekan meliputi Dusun Sidogede di Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan sebuah pekarangan kosong di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. Dua tempat ini menjadi pusat aktivitas ilegal yang membuat warga resah, menandakan pentingnya peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindakan kriminal.
Pelaku dan Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima pelaku, yaitu SR, RS, dan SN dari Kecamatan Jetis, AT dari Kecamatan Wringinanom, serta HT dari Kecamatan Magersari. Penangkapan ini tidak hanya disertai dengan penahanan individu, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang membuktikan keterlibatan mereka dalam perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain termasuk empat ekor ayam jago yang siap untuk bertarung, serta peralatan yang digunakan dalam arena sabung ayam. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.925.000, menandakan adanya aktivitas taruhan yang berlangsung di lokasi-lokasi tersebut. Keterangan dari Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi mereka yang melakukan aduan ayam sembari mempertaruhkan uang, menunjukkan bagaimana perjudian ini menarik banyak perhatian di kalangan masyarakat.
Modus Operandi dan Implikasi Hukum
Praktik perjudian sabung ayam ini berlangsung dengan jeda yang khas, di mana pertandingan dilakukan dalam sistem “air”. Setiap pertandingan berlangsung selama 15 menit sebelum ayam diistirahatkan. Metode ini tidak hanya mengundang rasa penasaran, tetapi juga menjadi representasi dari perilaku risk-taking yang berpotensi merugikan. Pengakuan dari para pelaku mengindikasikan bahwa mereka terlibat dalam perjudian sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, aktivitas ini tidaklah tanpa konsekuensi. Kelima tersangka kini dihadapkan pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, yang menandakan betapa seriusnya pelanggaran ini. Penegakan hukum tegas terhadap perjudian menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat berwenang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan kriminal yang merugikan.
Pada suatu hari yang terik, lima individu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres setempat akibat keterlibatan dalam perjudian sabung ayam. Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai praktik perjudian yang merugikan lingkungan sekitar.
Lokasi penggerebekan meliputi Dusun Sidogede di Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan sebuah pekarangan kosong di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. Dua tempat ini menjadi pusat aktivitas ilegal yang membuat warga resah, menandakan pentingnya peran serta masyarakat dalam menanggulangi tindakan kriminal.
Pelaku dan Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima pelaku, yaitu SR, RS, dan SN dari Kecamatan Jetis, AT dari Kecamatan Wringinanom, serta HT dari Kecamatan Magersari. Penangkapan ini tidak hanya disertai dengan penahanan individu, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang membuktikan keterlibatan mereka dalam perjudian.
Barang bukti yang diamankan antara lain termasuk empat ekor ayam jago yang siap untuk bertarung, serta peralatan yang digunakan dalam arena sabung ayam. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.925.000, menandakan adanya aktivitas taruhan yang berlangsung di lokasi-lokasi tersebut. Keterangan dari Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi mereka yang melakukan aduan ayam sembari mempertaruhkan uang, menunjukkan bagaimana perjudian ini menarik banyak perhatian di kalangan masyarakat.
Modus Operandi dan Implikasi Hukum
Praktik perjudian sabung ayam ini berlangsung dengan jeda yang khas, di mana pertandingan dilakukan dalam sistem “air”. Setiap pertandingan berlangsung selama 15 menit sebelum ayam diistirahatkan. Metode ini tidak hanya mengundang rasa penasaran, tetapi juga menjadi representasi dari perilaku risk-taking yang berpotensi merugikan. Pengakuan dari para pelaku mengindikasikan bahwa mereka terlibat dalam perjudian sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, aktivitas ini tidaklah tanpa konsekuensi. Kelima tersangka kini dihadapkan pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, yang menandakan betapa seriusnya pelanggaran ini. Penegakan hukum tegas terhadap perjudian menunjukkan bahwa masyarakat dan aparat berwenang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindakan kriminal yang merugikan.