www.fokustempo.id – Jombang kembali digemparkan oleh sebuah kasus tragis yang mengakibatkan kematian seorang wanita berusia 62 tahun, Tri Retno Jumilah. Purnomo, suami siri korban, diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri hampir dua minggu.
Purnomo yang berusia 63 tahun ini melarikan diri ke Lampung setelah menghabisi nyawa Tri Retno dengan cara yang cukup brutal. Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, dilaksanakan oleh tim Satreskrim Polres Jombang di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perhiasan yang merupakan milik korban. Pihak kepolisian menyebut bahwa barang bukti ini diduga diambil oleh Purnomo setelah tindakan kejam yang dilakukannya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Lampung setelah kejadian tersebut. Dinas juga menambahkan bahwa Purnomo pernah bekerja di Lampung selama lebih dari sepuluh tahun, sehingga ia memiliki banyak koneksi di sana.
Penangkapan Purnomo dan Kronologi Penyelidikan Pelanggaran Hukum
Purnomo meninggalkan rumah pada Minggu pagi, 9 November 2025, setelah melakukan aksi pembunuhan pada malam sebelumnya. Ia kemudian menggunakan transportasi bus menuju Pelabuhan Merak untuk melanjutkan perjalanan ke Lampung.
Pengacara yang menangani kasus ini menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan ini terungkap dari pengakuan tersangka. Purnomo mengaku nekat menghabisi nyawa Tri Retno karena sering diejek oleh perempuan tersebut.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa pengakuan Purnomo bukanlah satu-satunya petunjuk. Anaknya, Eko Nursoleh, yang berusia 40 tahun, merasa curiga setelah tidak dapat menghubungi ibunya selama beberapa hari. Kecurigaan tersebut menjadi titik awal investigasi polisi.
Temuan Mengerikan yang Menguak Kasus Pembunuhan
Pada Senin, 10 November 2025, Eko memutuskan untuk melakukan tindakan aktif dengan mengirim buah jeruk ke rumah ibunya. Namun, saat ia tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci, dan ia tidak menemukan tanda-tanda kehidupan dari ibunya.
Ketika jeruk yang digantungkan tidak diambil oleh ibunya, Eko semakin khawatir. Pada Kamis, 13 November 2025, bau busuk mulai tercium dari dalam rumah. Keadaan itu memaksa Eko untuk mendobrak pintu belakang guna mencari tahu apa yang terjadi.
Setelah berhasil masuk, Eko menemukan jasad ibunya yang terpaksa tertutup selimut, menciptakan suasana yang menegangkan dan mencekam di rumahnya. Penemuan ini tentunya menjadi berita duka yang menghebohkan seluruh keluarga dan masyarakat sekitar.
Konsekuensi Hukum dan Penanganan Kasus Selanjutnya
Setelah penangkapan Purnomo, ia kini menghadapi proses hukum yang sangat serius. Tindakan brutal yang dilakukannya tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menyita perhatian publik tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali terabaikan.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kasatreskrim Polres Jombang mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau merasa ada kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar mereka.
Proses hukum terhadap Purnomo diharapkan menjadi pengingat bagi semua orang tentang dampak serius dari tindakan kekerasan. Pembunuhan itu tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tetapi juga mempengaruhi banyak orang di sekitarnya.


