• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Petani Tebu Minta Tindakan Keras Terhadap Gula Rafinasi Ilegal

Petani Tebu Minta Tindakan Keras Terhadap Gula Rafinasi Ilegal

BacaJuga

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan demi Stabilitas Sistem Keuangan

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan demi Stabilitas Sistem Keuangan

Beras Nol Gula Karya Ansor Pasuruan, Bupati Rusdi Sebut Solusi Masa Depan

Beras Nol Gula Karya Ansor Pasuruan, Bupati Rusdi Sebut Solusi Masa Depan

www.fokustempo.id – Petani tebu di Indonesia menyatakan dukungan penuh untuk mencapai swasembada gula pada tahun 2027. Namun, keberhasilan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara sektor hulu dan hilir serta penanganan tegas praktik ilegal yang berdampak negatif bagi petani.

Dalam Sarasehan Kemitraan Gula Nasional (SKGN) 2025, ketua pelaksana acara sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), mengemukakan pentingnya harga acuan yang stabil untuk petani. Meskipun harga acuan pembelian ditetapkan Rp14.500/kg, faktanya, setiap musim giling harga gula sering turun drastis, menyulitkan petani untuk mendapatkan keuntungan yang layak.

Ironisnya, dalam proses lelang, pedagang sering kali enggan menawar produk gula dari petani. Ini menjadi tantangan yang signifikan bagi petani, yang telah berjuang keras untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian mereka.

Pentingnya Inspeksi dan Penegakan Hukum dalam Sektor Gula

Sunardi Edy Sukamto, yang konsisten menelusuri permasalahan di lapangan, melakukan inspeksi mendadak di berbagai pasar ritel dan tradisional. Hasil temuan menunjukkan bahwa gula rafinasi beredar secara masif dalam pasar konsumsi, melanggar ketentuan distribusi yang telah ditetapkan.

Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Satuan Tugas Pangan, yang kini sedang melakukan penertiban. Langkah penindakan ini penting untuk melindungi pasar gula yang menjadi sumber penghidupan bagi petani tebu.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap swasembada pangan, khususnya gula, dengan pendekatan tanpa kompromi. Dalam forum SKGN 2025, disampaikan bahwa semua hambatan dalam program strategis ini akan diatasi secara tegas dan sistematis.

Komitmen Pemerintah dalam Mendukung Petani Tebu

Wakil Menteri Pertanian menyampaikan bahwa pelanggaran dalam distribusi gula rafinasi harus mendapatkan tindakan yang keras. Komitmen pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dinyatakan dengan tegas di hadapan para pemangku kepentingan.

Dengan tekad yang kuat, pemerintah berharap tidak akan ada lagi pihak-pihak yang bisa mengganggu nasib petani tebu. Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keberlangsungan sektor ini demi kedaulatan pangan Indonesia.

Sebagai langkah praktis dalam mendukung petani, pemerintah berencana menyerap gula hasil musim giling 2025. Lembaga pangan yang ditunjuk, melalui dukungan finansial yang memadai, akan membeli hasil panen dari petani langsung.

Peluang dan Tantangan Ke depan untuk Sektor Gula

Dengan alokasi dana awal sebesar Rp1,5 triliun, pihak pemerintah berkomitmen untuk mengurangi beban operasional petani. Dari proses penebangan, pemuatan, hingga pengelolaan pascapanen, petani akan memperoleh dukungan yang diperlukan.

Peran kolaboratif semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga keberhasilan dari kedua sisi, hulu dan hilir. Tanggung jawab bersama menjadi sangat penting dalam mewujudkan swasembada gula yang bukan hanya target, tetapi sebuah komitmen yang berkelanjutan.

Berdasarkan pernyataan dari Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara, semua pihak diharapkan untuk bersinergi demi kedaulatan pangan. Tanpa kerjasama yang solid, cita-cita swasembada gula akan sulit diwujudkan, dan masa depan petani menjadi terancam.

Previous Post

Nomor 10 Yamal dan Jamal; Antara Ironi dan Harapan Besar

Next Post

MAKI Jatim Percaya Khofifah Tidak Terlibat Skandal Dana Hibah DPRD Jatim

Rekomendasi

Batas Usia Capres dan Cawapres Boleh Digugat, Sindiran John Sitorus terhadap UU TNI

Batas Usia Capres dan Cawapres Boleh Digugat, Sindiran John Sitorus terhadap UU TNI

Petinggi F-Utopia dan Distopia Jelata

Oligarki dan Praktik Komprador dalam Ekonomi dan Politik

Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo dan Jalur Ganda Wonokromo-Sepanjang Dipercepat Konstruksi 2027

Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo dan Jalur Ganda Wonokromo-Sepanjang Dipercepat Konstruksi 2027

Sudah Bayar Pajak Tetapi Masih Harus Membayar Jukir Resmi?

Sudah Bayar Pajak Tetapi Masih Harus Membayar Jukir Resmi?

Kondisi Jokowi Memprihatinkan Menurut Nicho Silalahi

Kondisi Jokowi Memprihatinkan Menurut Nicho Silalahi

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah, Berikut Sebabnya

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah, Berikut Sebabnya

Kasatresnarkoba Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu Sepekan Menjabat

Kasatresnarkoba Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu Sepekan Menjabat

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?