• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Perlindungan Jaksa oleh TNI AD Resmi Melalui Perpres 66 Tahun 2025

Perlindungan Jaksa oleh TNI AD Resmi Melalui Perpres 66 Tahun 2025

BacaJuga

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Orang Saleh, Pengamat Menanggapi Pernyataan Tersebut

Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Orang Saleh, Pengamat Menanggapi Pernyataan Tersebut

www.fokustempo.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa TNI akan memberikan perlindungan kepada jaksa sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pelindungan Negara bagi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Perlindungan ini tidak hanya mencakup keamanan fisik, tetapi juga menjamin jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir akan ancaman dari pihak mana pun. Bagaimana efektivitas pelindungan ini dapat mempengaruhi kinerja jaksa di lapangan?

Penjelasan Mengenai Perlindungan untuk Jaksa

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah langkah besar untuk melindungi jaksa yang sering kali berada di posisi rentan. Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, jaksa sering kali dihadapkan pada berbagai risiko, termasuk ancaman fisik. Dalam konfirmasinya, Wahyu menekankan bahwa pengamanan ini bersifat permintaan, yang berarti penugasan TNI kepada jaksa akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi Kejaksaan.

Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak jaksa yang menghadapi ancaman serius. Hal ini mengindikasikan perlunya tindakan proaktif dari pemerintah untuk melindungi penegak hukum. Dengan adanya dukungan dari TNI AD, diharapkan jaksa dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada tugasnya. Ini adalah langkah krusial dalam menjaga roda penegakan hukum, di mana kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada keamanan yang dirasakan oleh aparat penegak hukum.

Strategi dan Implementasi Perlindungan Negara

Selain aspek keamanan fisik, perlindungan yang diberikan juga perlu mencakup perhatian terhadap keselamatan keluarga jaksa. Dalam Perpres tersebut, diatur pula bahwa keluarga jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara. Ini merupakan langkah progresif yang menunjukkan bahwa negara memprioritaskan keselamatan para penegak hukum beserta keluarganya, yang sering kali menjadi sasaran karena posisi mereka.

Penugasan TNI dalam pengamanan jaksa tentunya diatur secara ketat agar tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Ini adalah jaminan bahwa keberlanjutan proses penegakan hukum tetap terjaga, sementara jaksa tetap merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Pelindungan terstruktur ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam melindungi personel mereka, serta menonjolkan pentingnya kolaborasi antara lembaga negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Previous Post

Beasiswa untuk Puluhan Atlet oleh Mas Dhito, Salah Satunya Tembus Asia

Next Post

Beras Nol Gula Karya Ansor Pasuruan, Bupati Rusdi Sebut Solusi Masa Depan

Rekomendasi

Said Didu: Bahlil dan Tito Ambil Kebijakan untuk Geng SOP

Ijazah Jokowi Palsu Terungkap oleh Mantan Rektor UGM menurut Said Didu

Doktor Komunikasi Politik Sebut Tom Lembong Sebagai Tapol di FISIP Universitas Jember

Doktor Komunikasi Politik Sebut Tom Lembong Sebagai Tapol di FISIP Universitas Jember

Gubernur Jatim Kunjungi Janda Perintis Kemerdekaan RI di Surabaya dan Berikan Souvenir

Gubernur Jatim Kunjungi Janda Perintis Kemerdekaan RI di Surabaya dan Berikan Souvenir

Agen Himbau Warga Magetan Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi Bukan Pengecer

Agen Himbau Warga Magetan Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi Bukan Pengecer

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg secara Resmi

Polres Jombang Larang Penggunaan Sound Horeg secara Resmi

Komjen Syahardiantono Kabareskrim Polri, Ini Jabatan Penting yang Pernah Dipegang

Komjen Syahardiantono Kabareskrim Polri, Ini Jabatan Penting yang Pernah Dipegang

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tetap Tanpa Kenaikan

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tetap Tanpa Kenaikan

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?