• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Peringatan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

Peringatan Risiko Korupsi dari Rekomendasi Pelepasan Aset EV Pertamina di Surabaya

BacaJuga

Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Diduga Menipu ke Polisi

Kuasa Hukum Nur Wakhid Laporkan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Diduga Menipu ke Polisi

Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana, Polres Sumenep Fokus Pemberantasan Premanisme

Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana, Polres Sumenep Fokus Pemberantasan Premanisme

www.fokustempo.id – Aktivis dengan latar belakang Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-korupsi Indonesia telah meluncurkan seruan untuk aksi serta kajian strategis. Hal ini berkaitan dengan sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) Pertamina yang berlangsung di Surabaya. Masalah ini menarik perhatian publik karena melibatkan hak milik dan status lahan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Koordinator gerakan tersebut mengungkapkan pandangannya bahwa rekomendasi pelepasan aset negara menjadi hak milik membawa risiko tinggi. Tidak hanya aspek politik dan hukum yang terancam, tetapi juga potensi korupsi yang dapat merugikan negara dalam jangka panjang.

Status lahan EV 1305 dan EV 1278 telah berubah menjadi aset negara menurut Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Meskipun Pertamina belum mengubah status lahan sesuai ketentuan yang berlaku, tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik warga yang menduduki.

Hal ini mengindikasikan bahwa setiap keputusan terkait redistribusi lahan harus melalui proses yang jelas. Menurut aktivis, rakyat harus menunggu kepastian dari negara sebelum hak milik dapat diberikan.

Peringatan kepada Presiden Prabowo Mengenai Sengketa Lahan

GENTA Indonesia melayangkan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak terburu-buru dalam merespons desakan politik tentang sengketa lahan. Tindakan sembarangan dapat membawa implikasi negatif bagi kebijakan tanah di seluruh negara.

Ada kekhawatiran bahwa pemberian hak milik kepada warga di atas lahan yang menjadi aset Pertamina bisa memicu masalah lebih luas. Hal ini bisa menimbulkan efek domino yang merugikan banyak pihak jika tidak diatur dengan baik.

Presiden diharapkan memahami kompleksitas permasalahan ini. Keputusan yang diambil dengan terburu-buru justru bisa merusak reputasi dan marwah pemerintah di mata rakyat dan dunia internasional.

Aktivis menyakini bahwa presiden tidak ingin dicatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang mengorbankan aset strategis negara. Oleh karena itu, keputusan yang bijak dan terukur sangat dibutuhkan dalam situasi ini.

Potensi Kerugian Negara yang Sangat Besar dan Mencengangkan

Dalam analisis yang dihasilkan oleh GENTA Indonesia, luas lahan sengketa diperkirakan mencapai 534 hektar. Jika dihitung berdasarkan nilai tanah yang mencapai Rp 50 juta per meter persegi, negara dapat mengalami kerugian hingga Rp 267 triliun.

Kerugian ini bisa mencolok bahkan dengan estimasi terendah, yaitu Rp 10 juta per meter persegi, tetap menghasilkan angka yang sangat tinggi. Dengan kerugian sejauh ini, tekanan terhadap pemerintah semakin besar untuk menemukan solusi yang tepat.

Indikasi keterlibatan pihak ketiga juga mengemuka, dimana ada spekulan yang berusaha mendapatkan keuntungan besar melalui skema legalisasi. Masalah ini melibatkan berbagai elemen, tak hanya masyarakat miskin, tetapi juga pengembang yang berpotensi mengambil keuntungan atas ketidakpastian hukum.

Gerakan menyuarakan evaluasi lebih mendalam terhadap keterlibatan pejabat dan pengembang yang berupaya memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi. Mereka mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

Kritik terhadap Kebijakan Wali Kota Surabaya yang Kontroversial

GENTA Indonesia juga memberikan kritik tajam kepada Wali Kota Surabaya atas tindakan yang dianggap kontradiktif. Pasalnya, sikap Wali Kota dianggap sudah menghambat ribuan warga dalam urusan legalitas lahan selama bertahun-tahun.

Kritik ini menggambarkan ironi dalam kebijakan pemerintah, dimana Wali Kota justru mengawasi proses yang menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penanganan masalah kepemilikan tanah.

Selama ini, Surabaya dianggap sebagai daerah yang kaku dalam melegalkan penggunaan Surat Ijo. Sikap ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan yang seharusnya memikirkan keberlanjutan dan kesejahteraan warga.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan mau berpartisipasi dalam diskusi dan dialog terkait isu ini untuk menemukan solusi yang lebih adil dan bijaksana. Hal ini penting untuk masa depan dan kesejahteraan sosial kota Surabaya.

Pentingnya Rapat Dengar Pendapat yang Transparan dan Kuat

Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan berbagai instansi penting seperti DPR dan Pemkot Surabaya menghasilkan rekomendasi yang dinilai tidak melihat risiko korupsi. Hal ini membuat GENTA Indonesia mengingatkan akan perlunya proses yang lebih transparan dalam setiap langkah implementasi rekomendasi.

Jika aset negara dilepas tanpa analisis yang mendalam, hal ini berpotensi menjadi ladang korupsi besar. Tindakan pencegahan harus diperhatikan agar korupsi tidak merusak perekonomian negara.

Beberapa fase kritis dalam proses pelepasan aset dikategorikan sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum. Setiap langkah perlu dijaga untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, masyarakat perlu turut serta dalam mengawasi implementasi kebijakan agar prosesnya lebih responsif dan memiliki dampak positif bagi warga. Partisipasi publik penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.

Keberadaan Dasar Hukum yang Memperkuat Status Aset Negara

GENTA Indonesia merujuk pada tiga undang-undang yang menggarisbawahi bahwa lahan EV Pertamina merupakan aset negara. Itu termasuk UU No. 86 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1960, serta UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dasar hukum ini penting untuk menegaskan bahwa pelepasan aset tanpa mengikuti prosedur yang benar bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas dan adil.

Pentingnya legalitas dalam memproses kepemilikan tanah menjadi kunci untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Segala keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan negara sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

GENTA Indonesia Menyampaikan Seruan Resmi kepada Pemerintah

GENTA Indonesia mengeluarkan empat tuntutan resmi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, Presiden diminta menolak skema pelepasan SHM atas aset Pertamina EV di Surabaya.

Kedua, KPK dan Kejaksaan Agung perlu melakukan investigasi mendalam mengenai data warga penghuni lahan untuk menjaga keadilan. Ketiga, praktik yang memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan tertentu harus dihindari.

Terakhir, mendesak Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden mengenai skema HGB di atas HPL sebagai solusi yang legal sesuai hukum tanpa merugikan aset negara. Ini diharapkan dapat menghindari spekulasi yang merugikan semua pihak.

Trio menekankan pentingnya mempertahankan legalitas hunian bagi masyarakat tanpa memberikan hak kepemilikan yang berpotensi merugikan negara. Dengan langkah yang tepat, diharapkan Presiden dapat menjaga integritasnya dan melindungi aset-aset vital negara.

Previous Post

Hari Belanja Polandia 2025 dan Cicipi Pierogi Hadir di Surabaya Tampilkan Produk Unggulan Polandia

Next Post

Desakan Segera Tetapkan Jadwal Pilkades 2026 Oleh FAM Pemkab Sampang

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?