• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

www.fokustempo.id – Sumenep – Dalam sebuah operasi yang mengguncang masyarakat, Polres Sumenep berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka pelaku pemerasan yang menargetkan Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. Tersangka berinisial SB (48) dan JF (59) memiliki latar belakang yang cukup mengejutkan, di mana SB merupakan oknum Ketua dari sebuah lembaga swadaya masyarakat, sementara JF adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat setempat.

Kasus ini terungkap saat operasi yang dilakukan di kediaman JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pada saat itu, Korban bertemu dengan kedua pelaku untuk menyerahkan uang yang telah diminta. Sebuah pertanyaan pun muncul, bagaimana seorang ASN dapat terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum seperti ini? Hal ini menjadi refleksi bagi kita tentang integritas dalam birokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Modus Operandi Pemerasan oleh ASN dan Oknum LSM

Dalam kasus ini, JF berperan sebagai fasilitator. Sebagai pegawai Inspektorat, ia mengumpulkan data yang digunakan untuk memeras Siti Naisa. Melalui data hasil audit, ia menuduh adanya ketidaksesuaian dalam proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Sementara itu, SB berfungsi sebagai eksekutor, yang menyampaikan tuntutan uang kepada korban.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini bukanlah kejadian yang pertama. Ada dugaan bahwa JF dan SB telah berulang kali melakukan praktik serupa, menggunakan modus yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam tindakan melanggar hukum ini. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa meningkat, menandakan adanya masalah struktural yang bisa menjalar lebih jauh. Di sinilah pentingnya kepatuhan dan regulasi yang lebih ketat dalam pemerintahan agar tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Strategi Melawan Pemerasan: Tindakan dan Kesadaran Hukum

Merespon situasi yang menimpa korban, Siti Naisa merasa tertekan dan terancam. Ia mengambil langkah berani dengan melaporkan ancaman ini kepada pihak berwenang sebelum pertemuan berlangsung. Keputusan ini menunjukkan pentingnya keberanian individu dalam melawan ketidakbenaran, dan betapa vitalnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi.

Dalam kasus ini, saat hari pertemuan tiba, Siti Naisa dan suaminya hadir dengan membawa uang senilai Rp 20 juta, sesuai kesepakatan setelah negosiasi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengintaian. Begitu uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung menangkap kedua pelaku. Implementasi tindakan hukum yang cepat ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa melawan tindakan pemerasan bisa dilakukan dengan cara yang legal dan aman.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan, dan menghadapi sangkaan berat. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dihadapkan pada Pasal yang sama ditambah dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang mungkin berusaha melakukan tindakan serupa di masa depan.

BacaJuga

Komisioner Bawaslu dan Anggota DPRD Gresik Bungkam Usai Pemeriksaan KPK

Komisioner Bawaslu dan Anggota DPRD Gresik Bungkam Usai Pemeriksaan KPK

Polisi Tangkap 2 Diduga Admin Grup Medsos Gay di Surabaya

Polisi Tangkap 2 Diduga Admin Grup Medsos Gay di Surabaya

www.fokustempo.id – Sumenep – Dalam sebuah operasi yang mengguncang masyarakat, Polres Sumenep berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka pelaku pemerasan yang menargetkan Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. Tersangka berinisial SB (48) dan JF (59) memiliki latar belakang yang cukup mengejutkan, di mana SB merupakan oknum Ketua dari sebuah lembaga swadaya masyarakat, sementara JF adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat setempat.

Kasus ini terungkap saat operasi yang dilakukan di kediaman JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pada saat itu, Korban bertemu dengan kedua pelaku untuk menyerahkan uang yang telah diminta. Sebuah pertanyaan pun muncul, bagaimana seorang ASN dapat terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum seperti ini? Hal ini menjadi refleksi bagi kita tentang integritas dalam birokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Modus Operandi Pemerasan oleh ASN dan Oknum LSM

Dalam kasus ini, JF berperan sebagai fasilitator. Sebagai pegawai Inspektorat, ia mengumpulkan data yang digunakan untuk memeras Siti Naisa. Melalui data hasil audit, ia menuduh adanya ketidaksesuaian dalam proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Sementara itu, SB berfungsi sebagai eksekutor, yang menyampaikan tuntutan uang kepada korban.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini bukanlah kejadian yang pertama. Ada dugaan bahwa JF dan SB telah berulang kali melakukan praktik serupa, menggunakan modus yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam tindakan melanggar hukum ini. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa meningkat, menandakan adanya masalah struktural yang bisa menjalar lebih jauh. Di sinilah pentingnya kepatuhan dan regulasi yang lebih ketat dalam pemerintahan agar tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Strategi Melawan Pemerasan: Tindakan dan Kesadaran Hukum

Merespon situasi yang menimpa korban, Siti Naisa merasa tertekan dan terancam. Ia mengambil langkah berani dengan melaporkan ancaman ini kepada pihak berwenang sebelum pertemuan berlangsung. Keputusan ini menunjukkan pentingnya keberanian individu dalam melawan ketidakbenaran, dan betapa vitalnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi.

Dalam kasus ini, saat hari pertemuan tiba, Siti Naisa dan suaminya hadir dengan membawa uang senilai Rp 20 juta, sesuai kesepakatan setelah negosiasi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengintaian. Begitu uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung menangkap kedua pelaku. Implementasi tindakan hukum yang cepat ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa melawan tindakan pemerasan bisa dilakukan dengan cara yang legal dan aman.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan, dan menghadapi sangkaan berat. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dihadapkan pada Pasal yang sama ditambah dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang mungkin berusaha melakukan tindakan serupa di masa depan.

Previous Post

Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei

Next Post

Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha menurut Mbak Wali

Rekomendasi

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Melanggar Izin Tinggal

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan Karena Melanggar Izin Tinggal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan

Bojonegoro dan Lamongan Dapat Rp227 M Dana Kurang Bayar DBH SDA dan Pajak

Bojonegoro dan Lamongan Dapat Rp227 M Dana Kurang Bayar DBH SDA dan Pajak

Desakan Ahmad Khozinudin kepada Kejari untuk jemput paksa Silfester jika tak hadir

Desakan Ahmad Khozinudin kepada Kejari untuk jemput paksa Silfester jika tak hadir

Pasangan Kekasih Sleman Ditangkap Polisi Terlibat Penculikan Balita di Sidoarjo

Pasangan Kekasih Sleman Ditangkap Polisi Terlibat Penculikan Balita di Sidoarjo

Sorotan Komisi I DPRD Bondowoso terhadap Kinerja OPD dan Pengawasan Dana Desa

Sorotan Komisi I DPRD Bondowoso terhadap Kinerja OPD dan Pengawasan Dana Desa

Tiga Pria Ugal-ugalan di Jalan Tembaan Surabaya Membawa 1 Poket Sabu

Tiga Pria Ugal-ugalan di Jalan Tembaan Surabaya Membawa 1 Poket Sabu

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?