www.fokustempo.id – Keberadaan honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi sorotan banyak pihak. Meski mereka termasuk dalam daftar pegawai non-ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nasib mereka masih belum jelas hingga saat ini.
Terkait dengan hal ini, BKN telah memberikan penjelasan terbaru mengenai status honorer TMS. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen, yang menjelaskan pentingnya mengikuti seluruh proses seleksi.
Ia menegaskan bahwa honorer yang dinyatakan TMS sampai tahap seleksi administrasi PPPK tidak akan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Alasan utamanya adalah karena mereka tidak menjalani seluruh rangkaian seleksi untuk CPNS dan PPPK, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan BKN Mengenai Status Honorer TMS dan HAM
Menurut Suharmen, honorer yang tidak lulus dari seleksi administrasi tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Mereka tidak mengikuti semua tahap seleksi, yang merupakan kewajiban menurut regulasi yang ada.
Salah satu syarat utama untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ada, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan. Jika tidak, pengangkatan mereka akan dianggap melanggar hukum dan cacat secara administratif.
Di bawah UU 20 Tahun 2023 mengenai ASN, semua calon pegawai harus melalui rangkaian seleksi yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Peraturan Undang-Undang Tentang Pengangkatan ASN dan Honorer TMS
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengangkatan honorer TMS sebagai PPPK paruh waktu bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Suharmen menyatakan bahwa tindakan tersebut akan menciptakan masalah hukum di kemudian hari.
Peraturan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi integritas proses seleksi dan memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang dapat menjabat di posisi penting dalam pemerintahan. Maka dari itu, pemerintah meminta agar tidak ada lagi honorer berstatus TMS.
Upaya untuk memperjelas status honorer ini penting untuk mencegah kebingungan di kalangan tenaga kerja. Pengangkatan tanpa mengikuti seleksi akan merugikan banyak pihak dan menciptakan ketidakadilan dalam sistem yang ada.
Pentingnya Transparansi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Dengan adanya penjelasan resmi dari BKN, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya mengikuti seluruh proses seleksi. Transparansi dalam penerimaan ASN menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh semua calon pegawai. Hal ini bertujuan agar calon honorer dapat mengerti tata cara pendaftaran dan seleksi yang harus dilalui dengan baik.
Tanpa transparansi, akan timbul keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Pendidikan tentang proses seleksi dan persyaratan yang ada sangat penting dilakukan agar tidak ada lagi yang lolos seleksi namun tidak sesuai syarat.
Harapan untuk Masa Depan Honorer dan ASN di Indonesia
Harapan untuk kejelasan nasib honorer TMS sangat besar, terutama di tengah dinamika reformasi birokrasi yang terus berlangsung. Semua pihak berharap agar ke depannya ada solusi yang dapat membantu honorer yang benar-benar berkualitas dan bertanggung jawab.
Perubahan dalam proses pengangkatan ASN perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspirasi dari semua pihak. Adanya dialog antara pemerintah dan pegawai honorer sangat diperlukan untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.
Kedepannya, diharapkan sistem pengangkatan ini dapat mendorong pertumbuhan karier yang lebih baik bagi semua tenaga kerja. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme akan menjadi faktor penting dalam menciptakan aparatur negara yang lebih efisien dan efektif.