• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Sebut PHK Honorer sebagai Hal Biasa

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Sebut PHK Honorer sebagai Hal Biasa

BacaJuga

Seberat 1 Ton, Prabowo Beli Sapi Kurban di Gresik

Seberat 1 Ton, Prabowo Beli Sapi Kurban di Gresik

IRT Meninggal Saat Menonton Sound Horeg Kata Bupati Lumajang

IRT Meninggal Saat Menonton Sound Horeg Kata Bupati Lumajang

www.fokustempo.id – Di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menggemparkan masyarakat, mantan Wali Kota Blitar angkat bicara. Hal ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja tenaga harian lepas di Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Tindakan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari DPRD Kota Blitar yang menunjukkan kemarahan dan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Dalam situasi seperti ini, seringkali kita bertanya-tanya: Apakah PHK menjadi solusi yang tepat? Menurut mantan Wali Kota Samanhudi Anwar, PHK terhadap tenaga honorer bukanlah sesuatu yang luar biasa. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut adalah konsekuensi dari dinamika yang terjadi dalam dunia kerja, terlepas dari posisinya sebagai honorer atau outsourcing.

Pemahaman tentang PHK dalam Konteks Pemerintahan

PHK di sektor pemerintahan, khususnya bagi tenaga honorer, adalah hal yang penuh perdebatan. Samanhudi mengungkapkan bahwa PHK bisa menjadi bagian dari kebijakan penyegaran dalam suatu organisasi. Dalam pandangannya, jika ada klausul yang jelas tentang penyebab PHK, maka itu bisa dimaklumi. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang ada di perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki hak untuk memperbarui tim kerja mereka kapan saja.

Kita perlu mempertimbangkan bahwa setiap organisasi, baik publik maupun swasta, memiliki dinamika dan aturan masing-masing. Saat tingkat kinerja tenaga honorer dianggap tidak memenuhi ekspektasi, bukan tidak mungkin PHK akan menjadi jalan keluar. Hal ini mengingat pula bahwa Samanhudi sebagai pencetus program outsourcing di pemerintahan telah mengetahui konsekuensi dari kebijakan tersebut.

Dampak PHK terhadap Hubungan Kerja

Di balik keputusan untuk melakukan PHK, terdapat berbagai dampak yang dialami oleh tenaga honorer. Samanhudi mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tenaga honorer yang di-PHK mencapai angka yang cukup signifikan. Ia menceritakan bahwa pada tahun 2020, jumlah honorer yang diberhentikan mencapai 465 orang, mencakup banyak dinas. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan situasi saat ini, yang hanya melibatkan puluhan orang.

Isu ini tentunya juga menjadi sorotan dari DPRD Kota Blitar. Mereka tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah dengan merekomendasikan pembatalan PHK yang dilakukan oleh dua dinas tersebut. Hal ini menandakan adanya perhatian serius dari lembaga legislatif terhadap kesejahteraan pekerja, meskipun dalam konteks honorer sekalipun. Kebijakan PHK yang menimbulkan keresahan akan menjadi tantangan bagi Wali Kota Blitar saat ini, yang diharapkan dapat merespons dengan kebijakan yang bijak.

Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer seharusnya tidak hanya melalui kebijakan yang bersifat sepihak. Tidak jarang, keputusan semacam ini bisa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tentang kesejahteraan dan masa depan tenaga honorer. Penanganan masalah ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar tercipta iklim kerja yang lebih baik.

Secara keseluruhan, tantangan ini membuka kesempatan untuk mengkaji ulang kebijakan ketenagakerjaan di sektor publik. Ini termasuk perlunya kejelasan kontrak kerja dan hak-hak tenaga honorer agar lebih terlindungi. Hubungan kerja yang baik akan tercipta jika ada komunikasi yang baik antara majikan dan pekerja, sehingga semua pihak dapat memahami posisi dan hak masing-masing.

Previous Post

Berkas Kasus KDRT Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Surabaya

Next Post

Peringatan Erick Thohir tentang Bahaya Ketergantungan LPG dari AS dan Alasannya

Rekomendasi

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Apakah PPPK Paruh Waktu Diizinkan Menggunakan Seragam KORPRI Selain Dapat NIP?

Apakah PPPK Paruh Waktu Diizinkan Menggunakan Seragam KORPRI Selain Dapat NIP?

Ustaz Das’ad Latif: Pemblokiran Rekeningnya Cemari Nama Baik dan Terkesan Terlibat Pidana

Ustaz Das’ad Latif: Pemblokiran Rekeningnya Cemari Nama Baik dan Terkesan Terlibat Pidana

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Harga Diri Suatu Bangsa

Mitigasi Masalah Klasik dalam Koperasi

Polres Tulungagung Tertibkan Peserta Karnaval Sound Horeg

Polres Tulungagung Tertibkan Peserta Karnaval Sound Horeg

Kebonagung Luncurkan Varietas Unggul Tebu PSKA 095 PSKA 062 dan Gula Premium

Kebonagung Luncurkan Varietas Unggul Tebu PSKA 095 PSKA 062 dan Gula Premium

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?