Mojokerto – Seorang mahasiswa berusia 22 tahun ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada malam hari di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Hal ini memicu tindakan cepat dari petugas yang dihimbau untuk melakukan pengawasan.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Pelaku, yang dikenal dengan nama Irsyad Syarif Alamdani alias Dani, merupakan warga dari Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,8 gram, yang disembunyikan dengan cerdik dalam bungkus makanan ringan. Penemuan ini terjadi saat penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di lokasi yang terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di daerah tersebut. Penyelidikan mendalam pun dilakukan, dan saat petugas menemukan bukti-bukti di lokasi, langkah interogasi dilakukan terhadap pelaku. Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Dampak dan Implikasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba
Di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan, handphone, alat hisap sabu, serta wadah penyimpanan sabu. Pelaku, yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa, mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Hal ini menciptakan keprihatinan yang mendalam, mengingat bahwa narkotika kian merasuki kalangan muda dan mahasiswa, merusak masa depan mereka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang memiliki inisial R, memastikan bahwa mereka dapat mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat berkurang, memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, di balik angka dan proses hukum ini, ada cerita lain yang perlu diperhatikan. Penyalahgunaan narkotika bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga isu sosial yang kompleks. Saat masyarakat, keluarga, dan pihak sekolah bersama-sama dapat melakukan pendekatan preventif dan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, kita dapat mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh.