Gresik – Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan ular piton memakan seekor kucing menjadi perhatian banyak orang. Angga Noverdian Putra (24), pemilik ular tersebut, akhirnya memberikan klarifikasi setelah aksinya menuai kemarahan publik dan mengakibatkan dia diamankan oleh polisi.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Angga menjelaskan bahwa kondisi kucing dalam video sudah mati karena sakit sebelum direkam. Video tersebut, menurutnya, sebenarnya hanya sebuah candaan yang dikirim melalui WhatsApp kepada seorang teman.
Klarifikasi Angga Noverdian Putra
Angga mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa ular piton piaraannya tidak memakan kucing yang direkam dalam video tersebut. “Kucing yang saya rekam sudah mati, dan ular piton kami tidak memakannya,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (24/5/2025).
Video yang disebarkan Angga sebelumnya menuai banyak kecaman dari pencinta hewan, termasuk komunitas penyelamat kucing. Mereka menganggap tindakannya sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hewan dan menganggapnya sebagai pelanggaran etika perilaku. Ini mengingatkan kita akan betapa pentingnya kesadaran akan perlindungan hewan dalam masyarakat.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Kepolisian
Kemarahan publik membuat Angga sempat melarikan diri ke Lamongan setelah videonya menjadi viral. Polisi setempat, melalui laporan dari masyarakat, berhasil mengamankan dia untuk dimintai keterangan. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, menyatakan bahwa Angga tidak benar memberi makan ular piaraannya dengan kucing. Kepolisian juga menggarisbawahi pentingnya laporan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Gresik.
Lebih lanjut, aparat keamanan menerima laporan melalui layanan hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai tindakan yang mengganggu ketertiban. Meskipun Angga telah memberikan klarifikasi, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain, termasuk potensi adanya unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Hewan yang berlaku.