Gresik – Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara praktis melalui aplikasi mobile. Sejak Mei 2025, proses ini tidak lagi memerlukan antrian dan peserta bisa mencairkan klaim hingga saldo maksimum Rp 15 juta.
Inovasi digital ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan aksesibilitas layanan bagi peserta. Aplikasi mobile ini tidak hanya menyediakan informasi terkait program, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, serta pengajuan klaim JHT secara langsung dari ponsel.
Pentingnya Aplikasi Digital untuk Klaim JHT
Dengan adanya digitalisasi, peserta dapat melakukan klaim dengan lebih efisien. Contohnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa penawaran limit klaim yang lebih tinggi ini adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan layanan. Menurutnya, “BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaatnya.”
Pada periode Januari hingga Mei 2025, total klaim JHT yang dicairkan mencapai Rp 103,70 miliar dengan 6.806 kasus. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencatatkan klaim Rp 252,15 miliar dalam 17.334 kasus. Hal ini menandakan bahwa semakin banyak pekerja yang memanfaatkan program tersebut, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Strategi Meningkatkan Manfaat JHT di Masa Sulit
Prediksi mengenai peningkatan klaim JHT terlihat jelas, mengingat banyaknya industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau operasi ‘lay off’. Dengan adanya aplikasi, peserta yang mengalami PHK kini bisa mencairkan klaim mereka tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor BPJS. Bunyamin menekankan, “Bagi peserta yang terkena lay off, proses klaim dapat dilakukan melalui ponsel dengan sangat mudah.”
Selain JHT, selama periode yang sama, pihaknya juga mencatatkan klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 16,9 miliar dari 3.762 kasus. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatatkan klaim sebesar Rp 799 juta dengan 363 kasus. Hal ini menunjukkan kemampuan lembaga dalam memberikan berbagai jenis jaminan sosial sesuai kebutuhan pekerja.
Klaim Jaminan Kematian (JKM) juga terdaftar dengan total Rp 8,66 juta dalam 196 kasus, serta Jaminan Pensiun yang mencapai Rp 2,08 miliar dari 181 kasus. Ini mencerminkan komitmen lembaga dalam memastikan peserta terlindungi dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi.