• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Klaim JHT kini bisa dilakukan lewat aplikasi, simak syaratnya

Klaim JHT kini bisa dilakukan lewat aplikasi, simak syaratnya

BacaJuga

Pemuda Jombang Hasilkan 7900 Keping Medali untuk Porprov Jatim 2025

Pemuda Jombang Hasilkan 7900 Keping Medali untuk Porprov Jatim 2025

Transformasi Mobil Bensin ke EV, Strategi VinFast Jadi Pemimpin Industri Otomotif Ramah Lingkungan

Transformasi Mobil Bensin ke EV, Strategi VinFast Jadi Pemimpin Industri Otomotif Ramah Lingkungan

www.fokustempo.id – Gresik – Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kini dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara praktis melalui aplikasi mobile. Sejak Mei 2025, proses ini tidak lagi memerlukan antrian dan peserta bisa mencairkan klaim hingga saldo maksimum Rp 15 juta.

Inovasi digital ini menjadi terobosan penting dalam meningkatkan aksesibilitas layanan bagi peserta. Aplikasi mobile ini tidak hanya menyediakan informasi terkait program, tetapi juga memfasilitasi pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, serta pengajuan klaim JHT secara langsung dari ponsel.

Pentingnya Aplikasi Digital untuk Klaim JHT

Dengan adanya digitalisasi, peserta dapat melakukan klaim dengan lebih efisien. Contohnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa penawaran limit klaim yang lebih tinggi ini adalah bagian dari komitmen untuk meningkatkan layanan. Menurutnya, “BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaatnya.”

Pada periode Januari hingga Mei 2025, total klaim JHT yang dicairkan mencapai Rp 103,70 miliar dengan 6.806 kasus. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencatatkan klaim Rp 252,15 miliar dalam 17.334 kasus. Hal ini menandakan bahwa semakin banyak pekerja yang memanfaatkan program tersebut, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Strategi Meningkatkan Manfaat JHT di Masa Sulit

Prediksi mengenai peningkatan klaim JHT terlihat jelas, mengingat banyaknya industri yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau operasi ‘lay off’. Dengan adanya aplikasi, peserta yang mengalami PHK kini bisa mencairkan klaim mereka tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor BPJS. Bunyamin menekankan, “Bagi peserta yang terkena lay off, proses klaim dapat dilakukan melalui ponsel dengan sangat mudah.”

Selain JHT, selama periode yang sama, pihaknya juga mencatatkan klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 16,9 miliar dari 3.762 kasus. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatatkan klaim sebesar Rp 799 juta dengan 363 kasus. Hal ini menunjukkan kemampuan lembaga dalam memberikan berbagai jenis jaminan sosial sesuai kebutuhan pekerja.

Klaim Jaminan Kematian (JKM) juga terdaftar dengan total Rp 8,66 juta dalam 196 kasus, serta Jaminan Pensiun yang mencapai Rp 2,08 miliar dari 181 kasus. Ini mencerminkan komitmen lembaga dalam memastikan peserta terlindungi dari berbagai risiko yang berpotensi terjadi.

Previous Post

Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak Panik Selama Tak Ada Kasus Covid-19

Next Post

Forkopimda Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?