www.fokustempo.id – Petani di Kabupaten Jember diimbau untuk lebih berhati-hati terkait penjualan lahan pertanian mereka. Langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang saat ini sangat terancam, terutama di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengingatkan para petani untuk tidak terburu-buru menjual tanah kepada pengembang perumahan. Dengan mempertahankan lahan pertanian, diharapkan produk pangan tetap terjangkau bagi generasi mendatang.
Candra juga menekankan bahwa beberapa pengembang perumahan mulai membeli lahan pertanian dengan janji pembayaran uang muka, yang bisa berpotensi merusak ekosistem pertanian lokal. Dari sini, dia berharap agar petani lebih sadar akan konsekuensi dari keputusan yang mereka ambil.
Menurut Candra, jika proses ini tidak dihentikan, anak cucu kita mungkin akan menghadapi kesulitan dalam mengakses makanan dengan harga yang terjangkau. Dia mendesak DPRD Jember untuk segera merumuskan regulasi tentang LP2B demi menjaga warisan pertanian.
Alfan Yusfi, anggota Komisi A, juga menambahkan bahwa fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi masalah yang semakin buruk. Di lapangan, banyak lahan pertanian yang beralih fungsi dengan cepat tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Alfan mencatat bahwa regulasi yang ada saat ini tidak diimplementasikan secara efektif, sehingga lahan pertanian kehilangan fungsinya. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk tidak sembarangan memberikan izin alih fungsi lahan kepada pengembang maupun individu.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan DPRD dan semua pihak terkait untuk mencegah semakin banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan. Implementasi peraturan harus benar-benar dicermati agar lahan pertanian terlindungi dan tetap berfungsi secara maksimal.
Politisi PDI Perjuangan ini lebih lanjut meminta agar semua izin yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diaudit terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lahan yang dialihfungsikan tidak merugikan sektor pertanian.
Pentingnya Melindungi Lahan Pertanian di Jember
Keberadaan lahan pertanian bukan sekadar kebutuhan produksi pangan, tetapi juga merupakan bagian dari warisan budaya dan sosial masyarakat. Banyak petani yang mengandalkan lahan tersebut sebagai sumber penghidupan mereka.
Setiap alih fungsi lahan pertanian, terutama yang memiliki irigasi, seharusnya mengikuti prosedur yang ketat. Jika tidak, akan ada sanksi yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, yang melarang perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai.
Tabroni, anggota Komisi A lainnya, juga mencatat bahwa selama ini tidak ada upaya aktif untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian. Hal ini terlihat dari banyaknya lahan sawah yang telah berubah menjadi perumahan tanpa adanya legalitas yang jelas.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini berpotensi membawa konsekuensi hukum baik bagi para pelanggar maupun masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian. Oleh karena itu, aktivasi kontrol terhadap lahan pertanian sangat mendesak untuk dilakukan.
Tabroni menyarankan agar DPRD dan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Jember melakukan tinjauan langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah izin untuk alih fungsi lahan telah dipenuhi dan jika tidak, pembangunan perumahan tersebut harus dihentikan sementara.
Upaya Terintegrasi untuk Menjaga Ketahanan Pangan
Menjaga lahan pertanian berarti tidak hanya melindungi sumber pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan hidup petani. Petani perlu didorong untuk lebih aktif terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lahan mereka.
Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan mengedukasi petani tentang pentingnya hak atas tanah dan konsekuensi dari penjualan yang tidak tepat. Misalnya, penipuan yang seringkali terjadi di kalangan petani bisa diminimalisir dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi lahan.
Sikap proaktif dari pemerintah daerah sangat krusial. Mereka harus lebih transparan dalam proses perizinan agar petani dan masyarakat luas bisa mengawasi perkembangan alih fungsi lahan dengan baik.
Hal ini juga bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam forum-forum diskusi mengenai kebijakan peruntukan lahan di daerah mereka. Dengan cara ini, pengetahuan dan pengalaman masyarakat tentang pertanian bisa diakomodasi.
Penting juga bagi semua pihak untuk bersatu dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Mengintegrasikan pertanian dengan perkembangan perumahan yang berkelanjutan adalah langkah cerdas di era modern ini.
Peran Komunitas dalam Membangun Kesadaran Lahan Pertanian
Kesadaran masyarakat akan pentingnya pertanian harus ditingkatkan melalui berbagai medium, seperti seminar, workshop, dan forum diskusi. Pendidikan tentang keberagaman pangan dan sistem pertanian berkelanjutan dapat memberikan wawasan lebih bagi generasi muda.
Kegiatan komunitas juga bisa mencakup pengembangan kelompok tani yang lebih terarah dan terorganisir. Dengan kolaborasi yang lebih baik, petani dapat berbagi pengalaman dan strategi untuk melindungi lahan mereka dari alih fungsi yang merugikan.
Dukungan dari berbagai organisasi non-pemerintah juga bisa berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak petani. Mereka dapat membantu petani dalam proses legal yang berkaitan dengan lahan serta memberi pendampingan agar petani lebih kuat dalam negosiasi.
Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian harus menjadi prioritas. Program pelatihan dan pengembangan keterampilan di bidang manajerial dan teknis bisa membantu petani lebih mandiri dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang merugikan.
Akhirnya, perlindungan lahan pertanian memerlukan kerjasama antara pemerintah, petani, dan masyarakat. Hanya dengan sinergi ini, kita dapat menjaga makanan yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.


