www.fokustempo.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong sektor dunia usaha untuk lebih aktif menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan “Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha” yang digelar di Surabaya.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto. Dalam pidato utamanya, ia mengangkat tema pentingnya peran pemerintah dalam penguatan kapasitas HAM untuk pelaku usaha. Pemahaman HAM tak hanya menjadi kewajiban negara, melainkan juga menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Pentingnya Kesadaran HAM di Dunia Usaha
Wakil Menteri Mugiyanto menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM harus menjadi bagian integral dari operasional bisnis. “Dunia sudah bergerak ke arah praktik bisnis yang menghormati HAM,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak bisa lagi menganggap enteng isu HAM, karena penilaian publik dan regulasi semakin ketat.
Lebih lanjut, pemerintah sedang merancang regulasi yang mengharuskan perusahaan, terutama yang memiliki lebih dari seribu pekerja, untuk melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence). Peraturan ini ditargetkan akan resmi terbit dalam bentuk Peraturan Presiden pada tahun 2026. Ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya patuh, tetapi juga proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja.
Strategi untuk Memperkuat HAM di Dunia Usaha
Pemerintah juga menghadapi tantangan terkait pelanggaran HAM yang masih terjadi dalam dunia usaha. Kasus upah yang tidak layak, lembur tanpa kompensasi, hingga diskriminasi terhadap pekerja perempuan, menjadi beberapa contoh nyata dari pelanggaran ini. Disampaikan pula bahwa laporan mengenai hak cuti haid dan cuti hamil yang sulit didapat oleh pekerja perempuan hamil semakin meningkat.
Dalam rangka mendukung perusahaan yang patuh terhadap prinsip HAM, regulasi ini tidak hanya akan memberikan sanksi administratif, tetapi juga insentif. Perusahaan yang menunjukkan kepatuhan akan mendapatkan kemudahan akses keuangan, perpajakan, dan peluang ekspor yang lebih baik. “Akan ada penghargaan khusus bagi korporasi yang menjalankan prinsip HAM. Produk mereka akan lebih dipercaya pasar global,” tambahnya.
Diskusi panel yang berlangsung dalam acara tersebut mempertemukan sejumlah tokoh dan ahli, seperti Direktur Penguatan HAM MKPU dan Guru Besar dari Universitas Airlangga. Mereka sepakat bahwa internalisasi HAM dalam strategi bisnis perusahaan sangatlah penting. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha, diharapkan praktik bisnis yang beretika dapat terwujud.
Tidak hanya itu, Nota Kesepahaman (MoU) juga ditandatangani antara Kanwil Kemenkumham Jatim dan Universitas Dr. Soetomo. MoU ini membuka kerja sama dalam bidang penguatan HAM, termasuk program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha serta korban pelanggaran HAM.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk melibatkan generasi muda dalam isu HAM melalui pendidikan dan pengabdian. “Kami siap menerjunkan mahasiswa dalam KKN tematik HAM, melakukan pendampingan bagi pengusaha dan korban pelanggaran HAM,” kata Rektor Unitomo. Inisiatif seperti ini bisa menjadi sangat berharga dalam menciptakan kesadaran dan pengetahuan di kalangan pelaku usaha.
Kepala Kanwil Kemenham Jatim menyatakan bahwa kegiatan ini menandakan langkah awal untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor penguatan HAM di sektor usaha. “Kami ingin Jawa Timur menjadi pelopor dalam penguatan HAM,” ujarnya. Upaya edukasi dan strategi akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai HAM.
Dalam pembicaraannya, ia juga menyoroti berbagai pelanggaran HAM yang sering terjadi di Jatim, seperti penahanan ijazah oleh perusahaan. Kini, ada upaya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut secara adil. “Kami berdiri netral, memfasilitasi kedua belah pihak, baik korban maupun perusahaan. Tujuannya adalah pencegahan dan perlindungan HAM yang efektif,” tutupnya.