www.fokustempo.id – Persoalan kekerasan terhadap jurnalis menjadi salah satu tema penting dalam pembahasan kebebasan pers di Indonesia. Pada 24 Maret 2025, seorang jurnalis bernama Rama Indra Surya Permana menjadi korban kekerasan saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya. Kasus ini menyoroti berbagai isu seputar perlindungan jurnalis dan penegakan hukum di negara ini.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menegaskan pentingnya agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur lebih aktif dalam menangani kasus yang menimpa Rama. Sudah enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini mungkin diabaikan.
Pasalnya, sesuai pengakuan pendamping hukum Rama, Salawati, pihak kepolisian telah mendapatkan kesaksian dari korban dan saksi yang juga jurnalis. Bukti berupa foto dan video terkait insiden tersebut juga sudah diserahkan kepada penyidik. Namun, hasilnya belum kunjung terlihat.
Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang Terhambat
Salawati menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dari Polrestabes Surabaya dalam melakukan tugasnya. Hal ini membuat publik meragukan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terkait perlindungan jurnalis. Penanganan yang tidak profesional dapat menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi oknum yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 28 Oktober 2025, Salawati mengungkapkan keberatannya terhadap cara penanganan kasus ini. Menurutnya, indikasi adanya upaya penutupan kasus oleh pihak kepolisian menjadi tanda tanya besar akan komitmen mereka untuk menegakkan hukum. Hal ini tentunya perlu ditanggapi dengan serius oleh masyarakat dan organisasi jurnalis.
Selain itu, perwakilan redaksi dari media tempat Rama bekerja, Nyucik Asih, memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan KAJ Jawa Timur. Ia menyatakan harapannya agar Rama bisa mendapatkan keadilan, dan di masa yang akan datang, insiden serupa tidak terjadi lagi terhadap jurnalis lainnya.
Harapan akan Keadilan untuk Rama Indra Surya Permana
Rama Indra, sebagai korban, juga menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan adil. Menurutnya, setiap jurnalis seharusnya dapat melaksanakan tugasnya tanpa rasa takut akan ancaman atau kekerasan. Rasa ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap dunia jurnalistik secara keseluruhan.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur terus berupaya untuk mengawal kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan. Dengan dukungan publik dan organisasi yang peduli terhadap kebebasan pers, diharapkan kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki perlindungan terhadap jurnalis. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan pers sangatlah penting dalam konteks ini.
Pentingnya memperhatikan perlindungan jurnalis juga merupakan tanggung jawab bersama. Dalam kasus kekerasan yang dialami Rama, masyarakat perlu menyuarakan ketidakpuasan atas perlakuan yang diterima jurnalis. Mengabaikan kekerasan terhadap jurnalis berarti mengabaikan hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Kebebasan Pers
Ketidakadilan yang dialami jurnalis seperti Rama harus disikapi dengan tindakan nyata dari masyarakat. Upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis sangatlah krusial dalam menjaga keberlangsungan informasi yang berkualitas. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan memberikan dukungan kepada organisasi yang mengadvokasi hak-hak jurnalis.
Melalui kolaborasi antara masyarakat sipil dan organisasi jurnalis, diharapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalkan. Jurnalis adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga kesejahteraan mereka sangatlah penting. Setiap kasus kekerasan yang terjadi harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Melindungi jurnalis sama artinya dengan melindungi hak untuk mendapatkan informasi yang adil dan seimbang. Kesadaran akan isu ini perlu terus ditingkatkan agar semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat lebih peduli terhadap nasib jurnalis di medan tugasnya. Ancamannya bukan hanya terhadap individu, tetapi terhadap demokrasi itu sendiri.


