www.fokustempo.id – Polemik mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini dipicu setelah Kementerian Sosial mengambil langkah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok tersebut tanpa adanya penjelasan yang memadai.
Sikap pemerintah dalam menangani isu ini menuai berbagai kritik, terutama menyangkut ketidakpastian data yang digunakan untuk menetapkan jumlah peserta PBI. Perbedaan informasi mengenai kepesertaan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja yang berlangsung di DPR RI pada 9 Februari 2026.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengemukakan keberatan atas perbedaan data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Ia menyoroti bahwa informasi dari Kementerian Kesehatan mengenai jumlah peserta yang dibatasi menjadi 96,8 juta jiwa tidak sesuai dengan dokumen APBN yang ada.
Akar Permasalahan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Polemik ini semakin kompleks ketika Dolfie mempertanyakan dasar data yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan. Menurutnya, angka batasan partisipasi peserta PBI yang disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipaparkan dalam APBN.
Dolfie menjelaskan, dalam dokumen Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, jumlah peserta PBI seharusnya mencapai 146 juta jiwa dengan alokasi anggaran sebesar Rp58,9 triliun. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara data yang disampaikan pemerintah dengan realita yang ada.
“Saya mendengar dari Pak Menteri Kesehatan bahwa PBI dibatasi 96,8 juta. Pertanyaannya, di mana dasar angka tersebut? Kami butuh penjelasan yang lebih mendalam,” ungkap Dolfie. Ketidakpuasan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengolahan data kepesertaan BPJS.
Dampak Ketidakakuratan Data Terhadap Layanan Kesehatan
Perbedaan angka kepesertaan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesehatan. Dolfie menekankan bahwa apabila data tidak akurat, kelompok yang berhak akan kesulitan dalam mengakses BPJS Kesehatan.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa jika angka yang digunakan hanya 96,8 juta, proporsi penerima PBI terhadap total jumlah penduduk menurun dari 36 persen pada tahun 2019 menjadi 33 persen. Ini sangat mencolok, mengingat seharusnya PBI mencakup lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Cara berpikir pemerintah dalam menetapkan angka juga menjadi sorotan, dimana Dolfie menilai bahwa cara perhitungan yang digunakan tidak firm dan memadai untuk situasi saat ini. Hal ini menandakan pentingnya evaluasi rutin dalam menentukan jumlah kepesertaan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Verifikasi dan Kuota Yang Berpotensi Menyebabkan Ketidakadilan
Salah satu aspek yang diungkap dalam rapat adalah mekanisme verifikasi berjenjang dalam pendaftaran PBI. Dolfie mengindikasikan kemungkinan adanya kuota yang justru dapat mengakibatkan ketidaksesuaian data di tingkat daerah.
Berdasarkan pengamatan, jika suatu daerah mendapat kuota 50 untuk peserta PBI tetapi menawarkan 100 peruntukan, maka hanya separuh yang akan diterima. Sisa peserta akan tertahan dan berpotensi tidak mendapatkan jaminan kesehatan yang diperlukan.
“Kondisi ini memperlihatkan adanya filter yang tidak adil di tingkat bawah,” ujar Dolfie. Dengan adanya situasi ini, masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak inklusif.
Lebih jauh, Dolfie menyatakan bahwa pola ini perlu diperbaiki agar tidak ada penyaringan yang merugikan masyarakat yang paling membutuhkan. Pemangkasan peserta yang seharusnya mendapatkan bantuan justru menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap orang yang layak mendapatkan akses kesehatan tidak terhalang oleh sistem yang rumit,” tegasnya. Hal ini menekankan kebutuhan akan perbaikan sistem verifikasi dan alokasi yang lebih responsif.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk menyusun rencana strategis agar angka kepesertaan BPJS Kesehatan dapat sesuai dengan realitas di lapangan. Ini semua demi tercapainya perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.


