• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Menjelang Idul Fitri, perhatian ASN pada Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 serta jadwal pencairannya.

Menjelang Idul Fitri, perhatian ASN pada Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 serta jadwal pencairannya.

BacaJuga

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Pengamat Ramalkan Jumlah Pengangguran Bertambah

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Pengamat Ramalkan Jumlah Pengangguran Bertambah

Megawati Hangestri Siap Tampil Perdana di Turki

Megawati Hangestri Siap Tampil Perdana di Turki

www.fokustempo.id – Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idul Fitri, khususnya terkait kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan. Kebijakan ini berperan penting dalam memicu daya beli dan mendongkrak perekonomian, terutama saat masyarakat mempersiapkan diri menyambut Lebaran.

Setiap tahun, harapan untuk mendapatkan THR muncul menjelang Idul Fitri, dan pemerintah terus berupaya memberikan kepastian mengenai pencairannya. Terlebih, THR bukan hanya manfaat finansial, tetapi juga bagian dari tradisi masyarakat untuk berbagi sukacita di hari yang penuh berkah ini.

Untuk tahun ini, masyarakat terutama ASN dan pensiunan mulai menanti kepastian pencairan. Dengan pola yang telah berlaku, THR umumnya mulai dicairkan pada periode H-15 hingga H-10 Lebaran. Mengingat bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap, setiap penerima akan mendapatkan dana tersebut langsung ke rekening mereka masing-masing.

Pola Pencairan THR dan Gaji 13 di Indonesia

Pencairan THR dan Gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan biasanya dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Proses ini diatur untuk memastikan semua penerima menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga berusaha memudahkan proses administratif agar semua pihak terkait tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan tunjangan ini. Dengan adanya peraturan yang jelas, budaya transparansi dan akuntabilitas juga semakin terjamin.

Daftar penerima THR dan Gaji 13 biasanya mencakup berbagai kategori. Hal ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan.

Dasar Penerima THR yang Bersumber dari APBN

Berikut adalah kategori penerima THR yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  • PNS dan CPNS instansi pusat
  • PPPK instansi pusat
  • Pejabat negara selain kepala daerah
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Wakil menteri serta staf khusus kementerian
  • Dewan Pengawas KPK dan hakim ad hoc
  • Pimpinan lembaga non-struktural serta Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pegawai non-ASN di instansi pusat
  • Aparatur negara lainnya sesuai undang-undang yang berlaku

Rincian Komponen dan Besaran THR serta Gaji 13

Berlandaskan kebijakan dari Kementerian Keuangan, THR dan Gaji 13 terdiri dari beberapa komponen penting. Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan menjadi unsur yang utama dalam pembentukan total THR.

Tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja, juga diikutsertakan, sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Dengan demikian, jumlah yang diterima oleh setiap ASN dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan tugas masing-masing.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diganti dengan tunjangan profesi yang setara dengan satu bulan gaji. Ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan keadilan dan apresiasi kepada para pengajar.

Ketentuan Khusus bagi CPNS dan Tunjangan yang Dikecualikan

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), THR-nya setara dengan PNS tetapi dengan besaran gaji pokok yang hanya dibayarkan 80 persen. Ini menjadi perhatian khusus agar mereka tetap mendapatkan honor yang layak.

Namun, terdapat pula beberapa tunjangan yang tidak dihitung dalam perhitungan THR. Di antaranya adalah tunjangan risiko, tunjangan untuk pengamanan, serta tunjangan untuk wilayah tertentu seperti Papua dan daerah perbatasan.

Merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, pemerintah memastikan THR dibayarkan tanpa potongan, meskipun tunjangan kinerja menunggu keputusan lebih lanjut. Hal ini memberikan kepastian vital bagi ASN dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan saat Hari Raya.

Dengan kata lain, besaran THR dan Gaji 13 juga ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi, baik pusat maupun daerah. Ini menciptakan keadilan dalam distribusi tunjangan untuk seluruh aparat negara.

Selain memberikan manfaat langsung, pencairan THR dan Gaji 13 juga diharapkan dapat menstimulasi perekonomian nasional yang lebih luas, mendukung kegiatan ekonomi masyarakat selama momen Lebaran.

Previous Post

Pidato Jokowi di Rakernas PSI Disebut sebagai Momen Hore-hore Terakhir

Next Post

PDIP Tanyakan Menkes tentang Data BPJS Kesehatan PBI, Siapkan 146 Juta Penerima dari APBN

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?