Sumenep – Sejumlah jemaah umroh di Sumenep mengalami kekecewaan mendalam setelah rencana perjalanan mereka dibatalkan secara tiba-tiba. Situasi ini menyisakan 60 jemaah yang sudah siap berangkat, namun umroh yang seharusnya dilakukan pada Ramadhan 2023 tersebut tidak terwujud.
Setelah pembatalan, sebuah pertemuan diadakan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajjir, sebagai pemilik biro travel, hadir untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, ia bersama rekannya, Sabar, mencoba menenangkan jemaah yang merasa sangat kecewa akibat situasi tersebut.
Pilihan yang Diberikan kepada Jemaah
Dalam pertemuan tersebut, KH Muhajjir menawarkan dua opsi kepada para jemaah: melanjutkan perjalanan di waktu yang akan datang atau mendapatkan pengembalian uang. Menurut informasi yang disampaikan, pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023, asalkan tidak ada pelaporan ke pihak berwajib.
Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara rencana keberangkatan tidak ada kejelasan. Hal ini mendorong para jemaah untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, guna mendapatkan keadilan dan transparansi.
Pengumpulan Bukti dan Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang dianggap penting untuk penyelidikan, termasuk tanda terima pembayaran dan dokumen lain yang relevan. Semua ini menunjukkan adanya pengumpulan dana yang tidak transparan dan berpotensi merugikan.
Kapolres setempat mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mencari tahu apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah yang merugikan banyak orang.
Akibat tindakannya, tersangka dihadapkan pada ancaman hukum yang serius. Undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh mengatur sanksi yang cukup tegas bagi pelanggaran seperti ini. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda yang sangat besar. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang ingin berumroh atau melaksanakan ibadah, agar lebih teliti dalam memilih biro jasa.
Total kerugian yang dialami oleh para jemaah mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga rasa percaya yang telah dihianati. Banyak dari jemaah yang mengandalkan dana yang mereka kumpulkan bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah suci ini.
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah pentingnya memilih biro travel yang terpercaya dan memiliki rekam jejak baik. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa travel yang menawarkan paket umroh atau perjalanan ke tanah suci.
Sumenep – Sejumlah jemaah umroh di Sumenep mengalami kekecewaan mendalam setelah rencana perjalanan mereka dibatalkan secara tiba-tiba. Situasi ini menyisakan 60 jemaah yang sudah siap berangkat, namun umroh yang seharusnya dilakukan pada Ramadhan 2023 tersebut tidak terwujud.
Setelah pembatalan, sebuah pertemuan diadakan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajjir, sebagai pemilik biro travel, hadir untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, ia bersama rekannya, Sabar, mencoba menenangkan jemaah yang merasa sangat kecewa akibat situasi tersebut.
Pilihan yang Diberikan kepada Jemaah
Dalam pertemuan tersebut, KH Muhajjir menawarkan dua opsi kepada para jemaah: melanjutkan perjalanan di waktu yang akan datang atau mendapatkan pengembalian uang. Menurut informasi yang disampaikan, pengembalian uang dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023, asalkan tidak ada pelaporan ke pihak berwajib.
Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara rencana keberangkatan tidak ada kejelasan. Hal ini mendorong para jemaah untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, guna mendapatkan keadilan dan transparansi.
Pengumpulan Bukti dan Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang dianggap penting untuk penyelidikan, termasuk tanda terima pembayaran dan dokumen lain yang relevan. Semua ini menunjukkan adanya pengumpulan dana yang tidak transparan dan berpotensi merugikan.
Kapolres setempat mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan terus dilakukan untuk mencari tahu apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah yang merugikan banyak orang.
Akibat tindakannya, tersangka dihadapkan pada ancaman hukum yang serius. Undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umroh mengatur sanksi yang cukup tegas bagi pelanggaran seperti ini. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda yang sangat besar. Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat yang ingin berumroh atau melaksanakan ibadah, agar lebih teliti dalam memilih biro jasa.
Total kerugian yang dialami oleh para jemaah mencapai sekitar Rp 2,1 miliar. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga rasa percaya yang telah dihianati. Banyak dari jemaah yang mengandalkan dana yang mereka kumpulkan bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah suci ini.
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini adalah pentingnya memilih biro travel yang terpercaya dan memiliki rekam jejak baik. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa travel yang menawarkan paket umroh atau perjalanan ke tanah suci.