www.fokustempo.id – Dalam sebuah rapat yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, anggota dari komisi tersebut, Safaruddin, mengecam Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Insiden tersebut terjadi setelah viralnya kasus Hogi Minaya, yang menjadi tersangka akibat keterlibatannya dalam sebuah kecelakaan tragic.
Kasus Hogi Minaya mencuat ke permukaan setelah insiden yang merenggut nyawa istri dari korban yang sedang dikejar oleh pelaku jambret. Dalam rapat ini, Safaruddin menantang kemampuan Kapolres dalam menangani situasi hukum yang ada di wilayahnya.
Safaruddin, yang merupakan seorang purnawirawan jenderal polisi, mempertanyakan kredibilitas Edy sebagai pimpinan penegakan hukum. Mereka berupaya menggali lebih dalam tentang pemahaman dan kesiapan Kapolres dalam menghadapi regulasi hukum yang berlaku.
Safaruddin Meminta Penjelasan Kapolres Mengenai Kompetensinya
Dalam konteks tersebut, Safaruddin langsung menanyakan kepada Edy tentang berapa lama dia telah menjabat sebagai Kapolres. Edy menjawab bahwa dia telah menjabat sejak Januari tahun lalu, memberikan kesan bahwa dia tidak memiliki cukup waktu untuk beradaptasi dengan perubahan hukum yang ada.
Safaruddin pun menekankan pentingnya proses asesmen yang seharusnya dilalui oleh Edy sebelum menjadi Kapolres. Proses ini diyakini akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Edy mengenai regulasi hukum terbaru yang berlaku.
Kesempatan pun dimanfaatkan oleh Safaruddin untuk mempertanyakan pemahaman Edy tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertanyaan ini menggambarkan urgensi untuk memastikan bahwa Kapolres memiliki pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Pertanyaan Menggugah dan Jawaban Edy yang Dipertanyakan
Safaruddin berlanjut dengan serangkaian pertanyaan yang menantang tentang pemahaman Edy terkait regulasi hukum. Dia menanyakan apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP yang terbaru dengan seksama. Meski Edy mengklaim telah melakukannya, hal ini tidak cukup meyakinkan bagi Safaruddin.
Akhirnya, Safaruddin menekankan pentingnya menguasai materi hukum yang menjadi dasar perkara, sehingga mampu membuat keputusan yang tepat. Pertanyaan tentang nomor dan tahun berlakunya KUHP baru ditempatkan sebagai ukuran untuk menilai sejauh mana pemahaman Edy terhadap isu-isu yang krusial.
Ketika Edy mengonfirmasi bahwa KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, Safaruddin menunjukkan ketidakpuasannya. Dia merasa jawaban tersebut hanya menunjukkan penguasaan yang dangkal dalam konteks hukum.
Implikasi dari Kurangnya Pemahaman Hukum di Kepolisian
Kurangnya pemahaman mendalam oleh pemimpin penegakan hukum juga bisa berkontribusi pada kegagalan dalam menegakkan hukum secara efektif. Safaruddin mengingatkan bahwa seorang Kapolres harusnya mampu memberikan contoh yang baik dalam hal pengetahuan regulasi.
Kejadian ini membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai pentingnya pendidikan hukum bagi jajaran kepolisian. Upaya peningkatan kompetensi mereka perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi di institusi penegak hukum.
Keberanian Safaruddin untuk mengonfrontasi direktur Kapolres mencerminkan keseriusannya terhadap perbaikan sistem hukum. Dia berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa depan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Hasil dari rapat ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja Kapolres. Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi institusi kepolisian dalam menghadapi perkembangan hukum yang terus berubah.
Kesimpulannya, rapat dengar pendapat ini bisa dianggap sebagai cerminan dari tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang lebih transparan dan efisien. Dalam konteks ini, edukasi berkelanjutan bagi aparat penegak hukum menjadi sangat vital agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik.


