www.fokustempo.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, memicu sorotan dari berbagai pihak. Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp47,28 miliar dan USD 421.046, penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai pihak sejak tahun 2017 hingga 2025.
Penyitaan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Langkah ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menandakan komitmen instansi terhadap pemberantasan korupsi.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan USD421.046. Semua aset ini kami amankan untuk proses penyidikan dan menunggu hasil audit dari BPKP,” ungkap Kajati Jatim saat konferensi pers di kantornya.
Penyitaan tersebut mencakup 13 rekening bank milik PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang tersebar di lima bank nasional. Dengan rincian uang tunai di rekening mencapai Rp33,968 miliar dan USD 8,046.95, serta enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000.
Penting untuk dicatat bahwa Kejati Jatim berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan KSOP Probolinggo. Upaya ini merupakan suatu langkah proaktif dalam pengamanan aset yang berkaitan dengan PT DABN.
Proses penyidikan berlangsung intensif dengan pemanggilan 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim dan pihak swasta. Pengambilan keterangan juga melibatkan dua ahli hukum pidana dan keuangan negara untuk memberikan perspektif yang lebih luas mengenai skandal ini.
“Di antara saksi yang diperiksa adalah pejabat yang membidangi BUMD di Pemprov Jatim,” kata Agus, memberikan gambaran lengkap tentang luasnya jaringan yang terkait dalam pengelolaan pelabuhan tersebut.
Kejati Jatim memaparkan bahwa pada tahun 2025, instansi tersebut menangani sebanyak 154 perkara penyidikan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046. Hal ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap potensi kerugian negara.
Sejarah Singkat Pengelolaan Pelabuhan di Probolinggo
Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo dimulai dengan upaya Pemprov Jawa Timur untuk meningkatkan efisiensi dan layanan pelabuhan. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menunjuk PT DABN, meskipun perusahaan itu bukan BUMD.
Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan diduga mempercepat penunjukan ini tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas. Penunjukan tersebut akhirnya menuai masalah ketika dari kebijakan ini, anggaran besar yang mencapai Rp253,64 miliar dialokasikan untuk PT DABN.
Penggunaan dana daerah untuk menyertakan modal kepada perusahaan yang bukan BUMD melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perjanjian yang ada cacat hukum dan tidak sah.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan dikategorikan sebagai tindakan menyimpang,” tegas Kajati, menyoroti bahwa proses ini dapat merugikan keuangan negara dalam jangka panjang.
Proses Penegakan Hukum Dalam Kasus Ini
Kejati Jatim telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum. Tim penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga melakukan audit untuk menilai kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan yang tidak transparan.
Keberadaan hasil resmi dari BPKP sangat penting menjadi basis keputusan dalam penetapan tersangka. Kejati Jatim berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Dalam proses ini, Kajati menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi di masa depan.
Jika terkonfirmasi terdapat tindakan penyelewengan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait, Kejati Jatim akan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal bagi semua pihak bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi.
Implikasi Sosial dan Ekonomi Dari Kasus Ini
Kasus ini memiliki beberapa implikasi yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas. Mulai dari kepercayaan publik terhadap pemerintah hingga dampak finansial yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi daerah. Setiap tindakan korupsi berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat yang bergantung pada sumber daya publik.
Kendala dalam pengelolaan dana publik bisa berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat, terutama di daerah yang memerlukan perhatian lebih. Ketidakpastian yang timbul dari kasus ini juga dapat mempengaruhi iklim investasi di daerah tersebut.
Penting untuk menyadari bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan indikasi korupsi sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang baik.
Transparansi dalam penggunaan dana publik akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, tindakan pencegahan harus ditingkatkan agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang.


