www.fokustempo.id – Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Ponorogo telah mencapai titik perkembangan yang positif. Hal ini berkat disahkannya Raperda APBD 2026, yang memungkinkan proyek strategis ini dimulai pada awal tahun mendatang. Dengan adanya alokasi anggaran miliaran rupiah dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lokasi baru ini akan diupayakan menjadi lebih ramah lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyampaikan bahwa semua kebutuhan dasar untuk relokasi sudah dihitung dengan cermat. Anggaran yang disetujui akan digunakan untuk berbagai fasilitas, termasuk landfill, kolam pengolahan lindi, dan kantor operasional, serta penyambungan jalur listrik yang diperlukan.
Jamus menegaskan, “Sudah disiapkan, tinggal di eksekusi.” Dengan persiapan yang matang ini, proyek diharapkan berjalan sesuai harapan semua pihak yang terlibat. Adanya TPA baru ini memberikan harapan baru dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Fasilitas TPA Baru yang Lebih Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Fasilitas baru untuk TPA Mrican akan memiliki kapasitas landfill yang lebih kecil, sekitar 5.000 meter persegi. Namun, pendanaan yang ada akan digunakan untuk menerapkan konsep pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, dengan fokus pada minimasi residu sebagai prinsip utama.
Menurut rencana, hanya sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali yang akan masuk ke landfill. Dengan cara ini, Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga menjaga kebersihan daerah.
DLH menargetkan bahwa proses lelang untuk pembangunan fasilitas akan dimulai pada Januari 2026. Jika semua berjalan sesuai rencana, pembangunan diharapkan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan. Harapannya, pertengahan tahun sudah dapat dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah di Ponorogo.
Pemulihan Area TPA Lama untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan
Dengan adanya relokasi ini, muncul pertanyaan mengenai nasib TPA Mrican yang lama. Jamus memastikan bahwa area tersebut tidak akan dibiarkan kosong. Pemkab berkomitmen untuk melakukan penataan dan pemulihan lingkungan sesuai dengan standar Kementerian Lingkungan Hidup.
Tindakan ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Jamus menyatakan, “TPA lama harus kita olah kembali supaya kembali normal. Tidak dibiarkan begitu saja.” Pemulihan area ini akan membantu masyarakat merasakan dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik.
Relokasi TPA ini menjadi momentum penting bagi Ponorogo untuk mengubah pola pengelolaan sampah menjadi lebih efisien. Dengan adanya sistem pengelolaan yang baik, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Impak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan di Sekitar
Relokasi TPA Mrican berfungsi lebih dari sekedar tempat pembuangan akhir, namun menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah. Dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari rumah tangga.
Pemkab Ponorogo menargetkan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Ini termasuk memilah sampah di sumbernya, sehingga hanya residu yang tidak bisa didaur ulang yang akan masuk ke landfill. Langkah ini harus didukung oleh partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat.
Melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, Pemkab berharap dapat mengedukasi warga tentang pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Dengan semangat kolaborasi, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.


