www.fokustempo.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri baru saja mendeportasi dua warga negara Tiongkok dengan inisial WQ dan WX pada tanggal 10 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa kedua orang tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah restoran di Kota Kediri. Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan menjadi hal yang sangat serius dalam konteks hukum keimigrasian yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya sempat disampaikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada bulan Juli 2025. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, baik WQ maupun WX dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang yang mengatur keimigrasian di Indonesia.
Proses Hukum yang Menyertai Kasus Ini
Selama proses persidangan, Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., mengemukakan keputusan berdasarkan Pasal 116 dan Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang asing diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan status dan alamat kepada Kantor Imigrasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan denda maksimal sebesar Rp25.000.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing terdakwa yang tidak dibayarkan akan berujung pada kurungan selama dua bulan.
Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia, terutama bagi warga negara asing yang bekerja di dalam negeri. Pelanggaran yang dilakukan oleh WQ dan WX menjadi contoh nyata bagi warga negara asing agar menghormati hukum yang ada.
Pelaksanaan Tindakan Pendeportasian Oleh Kantor Imigrasi
Setelah vonis dari pengadilan, Kantor Imigrasi Kediri melanjutkan dengan langkah administrasi berupa pendeportasian. Proses ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sebagai pintu keluar resmi bagi para warga asing tersebut.
Keduanya diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines pada penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya ke Guangzhou. Keberangkatan mereka diawasi secara ketat oleh petugas Imigrasi Kediri untuk menjamin kelancaran proses pendeportasian.
Pendeportasian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di bidang keimigrasian. Kantor Imigrasi juga berkomitmen untuk menegakkan peraturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat lokal.
Peran Kantor Imigrasi dalam Menjaga Keamanan dan Ketaatan Hukum
Kantor Imigrasi Kediri memiliki tugas yang sangat penting dalam memastikan hanya warga negara asing yang mematuhi hukum diizinkan untuk berada di wilayah Indonesia. Hal ini berfungsi tidak hanya untuk melindungi masyarakat tetapi juga meningkatkan citra negara di mata internasional.
Antonius menekankan bahwa deportasi tersebut bukan hanya langkah hukum belaka, melainkan juga merupakan panggilan bagi semua warga negara asing untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku. Ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.
Kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja di Indonesia harus disertai dengan tanggung jawab yang sesuai. Kepatuhan terhadap hukum keimigrasian adalah salah satu prasyarat bagi keberlangsungan izin tinggal dan bekerja di tanah air.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, Kantor Imigrasi juga berupaya melakukan sosialisasi tentang batasan dan tanggung jawab bagi warga negara asing. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para pekerja asing dapat lebih memahami kewajiban yang mereka miliki.


