Surabaya – Seorang perempuan disabilitas berusia 26 tahun melaporkan tetangganya yang berusia 65 tahun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan pencabulan, pada Jumat (16/05/2025). Ia datang lengkap dengan bukti-bukti yang menunjukkan tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Menurut Kukuh Setya, pendamping korban, dugaan pencabulan terjadi saat korban menyewa sepeda listrik dari terlapor. MS diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu, yang kemudian memicu tindakan pencabulan yang membuat korban merasa trauma. Apa yang terjadi mencerminkan situasi yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya kesadaran lebih dalam perlindungan terhadap kaum disabilitas.
Dugaan Pencabulan dan Dampak Psikologis
Dugaan pencabulan tidak hanya menyisakan luka fisik tetapi juga dampak psikologis yang mendalam. Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada pengurus kampung. Ia menggunakan bahasa isyarat untuk menyampaikan apa yang dialaminya, memperlihatkan betapa beratnya trauma yang dipikulnya. Kukuh menjelaskan, “Dia (korban) memberanikan diri untuk bercerita, meskipun dengan keterbatasan yang ada.” Keberanian korban untuk berbicara sangat penting dalam mengungkapkan praktik-praktik penyimpangan ini, yang sering kali terabaikan oleh masyarakat.
Penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko yang dihadapi oleh individu dengan disabilitas. Menurut data, perempuan dengan disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan seksual dibandingkan dengan perempuan tanpa disabilitas. Laporan ini, meskipun memilukan, mengingatkan kita untuk lebih peka dan responsif terhadap kebutuhan dan keamanan kelompok rentan.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Dukungan Sosial
Setelah mendengar keluhan korban, Kukuh dan keluarga mengambil langkah untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Dalam pertemuan tersebut, MS mengakui perbuatannya dengan alasan suka sama suka. Namun, korban menolak pernyataan tersebut dan langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum yang diambil oleh korban patut diapresiasi, sebagai langkah penting untuk mendapatkan keadilan dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan.
Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengkonfirmasi bahwa mereka masih dalam tahap penyelidikan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan pada koridor yang benar, memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang sepatutnya.
Kasus ini juga mempertegas perlunya sistem dukungan sosial yang kuat bagi korban kekerasan seksual. Dukungan psikologis dan emosional sangat penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi trauma. Berbagai lembaga non-pemerintah dan komunitas dapat berperan aktif dalam memberikan pendidikan dan bantuan kepada korban dan keluarganya, sehingga mereka bisa mendapatkan pemulihan yang lebih baik.
Dengan adanya laporan dan proses hukum yang sedang berlangsung, kita berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap permasalahan yang dihadapi kaum rentan, serta memberikan dukungan yang nyata dalam upaya mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.