• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Mulai Disidang

Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Mulai Disidang

BacaJuga

Kejari Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5,04 Miliar setelah Mangkir

Kejari Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5,04 Miliar setelah Mangkir

Nilai Kerugian Kasus Kredit Fiktif Pasar Pon Ponorogo Menurut Kejari

Nilai Kerugian Kasus Kredit Fiktif Pasar Pon Ponorogo Menurut Kejari

www.fokustempo.id – Sidoarjo – Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Tambak Sawah dengan terdakwa H. Imam Fauzi, mantan Kepala Desa Tambaksawah, resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (21/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan yang menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Rusunawa.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah terdakwa lain, termasuk Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa, Sentot Subagyo, serta Muhammad Rozikin. Sementara itu, Sentot mengikuti persidangan secara daring karena kondisi kesehatannya. Kejaksaan Negeri setempat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana mencapai Rp 1,3 miliar oleh Imam dalam periode 2021 hingga 2022.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Kerugian Negara

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Kisnu Gupta, merinci bahwa Imam diduga melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan dana Rusunawa. Hal ini mencakup penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dan tidak relevan dengan tujuan pengelolaan. Kerugian negara, menurut JPU, mencapai Rp 9,7 miliar sejak tahun 2008 akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Pengelolaan Rusunawa sejak awal tidak mengikuti mekanisme yang benar. Proses ini semestinya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan secara swasta,” ungkapnya. Keanehan dalam pengelolaan ini berpotensi menyulitkan penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi pengelola. Sebagian besar dana, sebagaimana dituduhkan, digunakan untuk kepentingan pribadi yang jelas melanggar hukum.

Peran dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Selain mantan kepala desa dan pengelola, berbagai pihak dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga terlibat dalam kasus ini. Terdapat pihak-pihak yang disebutkan dalam dakwaan menjadi pengguna barang dalam pengelolaan aset Rusunawa, tetapi tidak melaksanakan tugas mereka dengan baik. Nama-nama seperti Ir. Sulaksono, Dwijo Prawiro, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto muncul dalam dakwaan sebagai kepala dinas yang diharapkan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan yang buruk.

Dalam konteks ini, penting untuk mempertanyakan sistem kontrol internal yang mestinya dapat mencegah penyalahgunaan wewenang. Apakah pengawasan yang ada selama ini tidak cukup ketat? Atau memang ada keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi dalam ketidakdisiplinan ini? Masalah ini perlu disikapi secara serius agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh lagi.

Sidang ini menunjukkan betapa rumitnya masalah korupsi yang menyangkut banyak pihak. Sementara itu, kuasa hukum Imam Fauzi mengajukan permohonan penangguhan tahanan kota, sementara Bambang satu-satunya yang mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa pihak-pihak terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri meskipun tuduhan yang diajukan sangat serius.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada 18 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Ini akan memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada. Dengan keseriusan dari semua pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan dari situasi yang merugikan ini.

Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan etika dalam pemerintahan. Penanganan yang profesional dan ketegasan dalam penegakan hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset-aset negara.

Previous Post

MoU Bank Jatim dan UT Surabaya Perluas Sinergi Perbankan dan Pendidikan

Next Post

Pemotor Tewas Terlindas Truk Sampah di Bubutan dan Respons DLH Surabaya

Rekomendasi

Dua Anggota DPR RI Tersangka dalam Dugaan Korupsi CSR

Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin

DPRD Pasuruan Desak Sidak Beras Oplosan di Pasar oleh Satgas Pangan

DPRD Pasuruan Desak Sidak Beras Oplosan di Pasar oleh Satgas Pangan

Ponsel Arya Daru Hilang, Berikut Tiga Teori Pembunuhan Diplomat Versi Bambang Widjojanto

Ponsel Arya Daru Hilang, Berikut Tiga Teori Pembunuhan Diplomat Versi Bambang Widjojanto

17.428 Pelanggar Terjaring Selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Bojonegoro

17.428 Pelanggar Terjaring Selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Bojonegoro

Cek Harga Pangan di 9 Pasar Tradisional Kediri, Selisih Cabai Rawit Tertinggi

Cek Harga Pangan di 9 Pasar Tradisional Kediri, Selisih Cabai Rawit Tertinggi

Menciptakan Generasi Emas melalui Kerjasama Antar Iman

Menciptakan Generasi Emas melalui Kerjasama Antar Iman

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap Polisi, 54 Klip Disita

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Pasuruan Ditangkap Polisi, 54 Klip Disita

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?