• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap karena Siarkan Channel Parabola Ilegal

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap karena Siarkan Channel Parabola Ilegal

BacaJuga

Bulan Kemerdekaan RI DPD Grib Jaya Jatim Gelar Bakti Sosial di Griya Lansia Malang

Bulan Kemerdekaan RI DPD Grib Jaya Jatim Gelar Bakti Sosial di Griya Lansia Malang

Pria Banyuwangi Ditangkap Tiga Jam Setelah Cekik Anak Tiri Hingga Tewas

Pria Banyuwangi Ditangkap Tiga Jam Setelah Cekik Anak Tiri Hingga Tewas

www.fokustempo.id – Dua individu berinisial SH dan KF, pengusaha TV kabel dari Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini ditangkap oleh aparat kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyiaran ilegal di mana mereka menyalurkan siaran dari channel Nex Parabola tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian, khususnya Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Sayangnya, rincian lebih lanjut mengenai hal ini tidak bisa disampaikan kepada publik, sehingga informasi lebih lengkap harus ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya.

Penangkapan terjadi setelah adanya laporan dari pemegang hak siar Nex Parabola, PT Mediatama Televisi, pada bulan April 2024. Pelaku SH dan KF dilaporkan telah melakukan tindak pidana illegal access terhadap layanan siaran berbayar yang harusnya dilindungi oleh hukum.

Menurut penjelasan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pelaku melakukan modifikasi terhadap perangkat set top box (STB). Modifikasi ini bertujuan agar siaran dapat diakses tanpa biaya yang sah.

Praktik ilegal ini melibatkan pemasangan jarak jauh melalui metode penarikan kabel langsung ke rumah konsumen. Biaya pemasangan yang dikenakan sebesar Rp350 ribu, dan tarif bulanan sebesar Rp30 ribu per pelanggan, menjadikan usaha ini menguntungkan bagi kedua pelaku.

Dari kegiatan ilegal tersebut, SH mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp14,3 juta setiap bulan, dan totalnya mencapai Rp85 juta dalam enam bulan. Di sisi lain, KF berhasil meraup Rp10 juta setiap bulan, dengan total keuntungan Rp60 juta selama periode yang sama.

Dari praktik tersembunyi ini, PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola mengklaim mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. Hal ini menunjukkan seberapa besar dampak dari tindakan ilegal kedua pengusaha tersebut.

Dianggap sangat serius oleh pihak berwenang, pelaku dijerat dengan beberapa pasal perundangan. Mereka menghadapi Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU mengenai Hak Cipta.

Konsekuensi Hukum bagi Praktik Penyiaran Ilegal di Indonesia

Penyiaran ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama dalam konteks undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tindakan seperti ini dapat merugikan tidak hanya pemegang hak siar, tetapi juga seluruh industri media.

Para pelaku seperti SH dan KF tidak hanya menghadapi ganti rugi finansial, namun juga kemungkinan masa hukuman penjara yang signifikan. Hukum di Indonesia, melalui undang-undang ITE dan UU Hak Cipta, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang terlibat dalam tindakan ilegal ini.

Penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya memilih layanan penyiaran yang resmi dan sah. Hal ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan industri media, tetapi juga pada kualitas tayangan yang diterima oleh konsumen.

Pengawasan ketat dari pihak berwenang beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tindakan hukum tidak segan-segan akan diambil. Dengan maraknya penyiaran ilegal, pihak kepolisian dan otoritas terkait berkomitmen untuk lebih aktif menegakkan hukum.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Dalam konteks penegakan hukum, langkah-langkah preventif juga diperlukan. Hal ini mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan bagaimana melindungi diri dari praktik-praktik ilegal. Edukasi semacam ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak cipta dan keadilan dalam industri penyiaran.

Penyadaran akan isu hak cipta harus ditanamkan sedini mungkin, terutama di kalangan generasi muda. Dengan cara ini, diharapkan masa depan industri penyiaran di Indonesia akan lebih aman dari praktik illegal access.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan industri media juga sangat penting. Sinergi ini akan menghasilkan sistem perlindungan yang lebih kuat, baik untuk konsumen maupun pemegang hak siar.

Penerapan teknologi yang canggih juga menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi penyiaran ilegal. Dengan mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik, peluang untuk melakukan tindakan ilegal dapat diminimalkan.

Pentingnya Mematuhi Aturan dan Regulasi Penyiaran di Indonesia

Mematuhi aturan dan regulasi dalam penyiaran adalah hal yang mutlak dilakukan oleh setiap penyedia layanan. Jika setiap pengusaha mengikuti ketentuan yang ada, kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan.

Kepatuhan ini bukan hanya faktor hukum, tetapi juga etika. Dengan menjaga etika berbisnis, pelaku usaha dapat membangun reputasi positif dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan jangka panjang usaha mereka.

Selain itu, penting bagi pemangku kepentingan untuk memahami bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi dapat berdampak buruk pada seluruh ekosistem media. Hal ini menjadi alasan kuat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Harapan ke depan adalah terciptanya kesadaran kolektif di masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya orang lain. Dengan demikian, industri penyiaran di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa pelanggaran yang merugikan.

Previous Post

UBS Sedikit Menguat, Antam dan Galeri 24 Tergerus!

Next Post

DPRD Jember Meminta Kebijakan Khusus untuk Penyandang Disabilitas

Rekomendasi

Tiga Vacuum Cleaner Canggih Dikenalkan dan Pre Order Mulai Diterima di Indonesia

Tiga Vacuum Cleaner Canggih Dikenalkan dan Pre Order Mulai Diterima di Indonesia

DPRD Surabaya Protes Skema Utang Rp452 Miliar Tiba-Tiba dalam RKUA-PPAS Perubahan 2025

DPRD Surabaya Protes Skema Utang Rp452 Miliar Tiba-Tiba dalam RKUA-PPAS Perubahan 2025

Showroom Mobil Listrik Pertama di Surabaya Dukung Percepatan Transisi Energi

Showroom Mobil Listrik Pertama di Surabaya Dukung Percepatan Transisi Energi

Taman Kebraon Surabaya Tawarkan Hunian American Classic untuk Keluarga Muda

Taman Kebraon Surabaya Tawarkan Hunian American Classic untuk Keluarga Muda

Kepala Daerah dan Ketua TP PKK APEKSI Wilayah IV Pakai Pakaian Khas Kota Kediri

Kepala Daerah dan Ketua TP PKK APEKSI Wilayah IV Pakai Pakaian Khas Kota Kediri

75 Paskibraka Banyuwangi Siap Bertugas Setelah Dikukuhkan Bupati Ipuk

75 Paskibraka Banyuwangi Siap Bertugas Setelah Dikukuhkan Bupati Ipuk

Siklus Ketamakan Finansial Deja Vu Gianluigi Donnarumma

Siklus Ketamakan Finansial Deja Vu Gianluigi Donnarumma

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?