• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Warga Mojokerto Rugi Sertifikat Tanah Senilai Rp1,5 Miliar

Warga Mojokerto Rugi Sertifikat Tanah Senilai Rp1,5 Miliar

BacaJuga

Nelayan Menemukan 3 Kg Sabu di Laut Masalembu Sumenep

Nelayan Menemukan 3 Kg Sabu di Laut Masalembu Sumenep

Penggerebekan Rumah Penceng, Ribuan Butir Pil Terlarang Disita Polres Mojokerto

Penggerebekan Rumah Penceng, Ribuan Butir Pil Terlarang Disita Polres Mojokerto

www.fokustempo.id – Di tengah kesibukan dan tantangan hidup, cerita Sujoko dari Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto menjadi pelajaran berharga tentang kepercayaan dan pengkhianatan. Sujoko, pria berusia 50 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan tiga bidang tanahnya yang bernilai Rp1,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh dua orang teman dekatnya.

Awalnya, Sujoko bermaksud membantu temannya yang tengah kesulitan modal untuk proyek. Kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun membuatnya tidak ragu untuk menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun ternyata itu adalah langkah yang salah. Tanpa sepengetahuannya, tanah miliknya justru dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga.

Pelaku penipuan tersebut adalah Supardi dan Irsad, yang mengklaim membutuhkan pinjaman untuk mengerjakan proyek. Dengan meyakinkan, mereka meminta Sujoko untuk menyerahkan tiga sertifikat hak milik (SHM) lahan di Dusun Blogong, Desa Gumeng. Namun, situasi berubah ketika Sujoko menyadari bahwa sertifikat yang telah diserahkannya justru dijadikan alat untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Sujoko melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada 6 Mei 2024 setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa janji manis kompensasi Rp8 miliar jika tidak ada pengembalian sertifikat dalam sebulan hanyalah siasat untuk menegakkan kepercayaan Sujoko, agar ia mau menyerahkan dokumen pentingnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bagaimana situasi ini berkembang. Sujoko terjebak dalam jaring kebohongan yang dibangun oleh kedua pelaku. Selama tiga tahun berlalu, Sujoko tidak menerima sepersen pun dari janji kompensasi itu dan kini tanahnya telah berpindah tangan.

Selama penyidikan, terungkap bahwa Supardi telah menjual tanah tersebut kepada pembeli dari Surabaya. Proses penjualan yang mulus membuat Sujoko merasa tidak berdaya, apalagi saat mengetahui bahwa Irsad juga terlibat dalam penipuan ini. Irsad menerima imbalan Rp20 juta sebagai bagian dari kejahatan ini dan saat ini telah ditahan.

Penipuan yang Menghancurkan Kehidupan dan Harapan

Kasus penipuan ini membuka mata banyak orang bahwa tidak semua orang yang kita percayai dapat diandalkan. Sujoko menjadi simbol bagi mereka yang mengalami keinginan untuk membantu namun berujung pada kepahitan. Kepercayaannya pada teman justru membuatnya kehilangan harta yang tidak sedikit.

Rasa kecewa dan sakit hati Sujoko semakin mendalam ketika mengetahui tanah yang ia miliki telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya. Meski sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, fakta bahwa proses hukum berjalan lambat kadang membuatnya merasa putus asa. Namun, ia tetap berpegang pada harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Bagi Sujoko, kasus ini bukan hanya tentang harta benda semata, tetapi lebih kepada kehilangan kepercayaan terhadap orang-orang terdekat. Ia tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga rasa aman dan keyakinan dalam menjalin hubungan sosial. Penipuan yang dialaminya adalah pengingat bahwa tidak semua orang memiliki niat baik, meskipun mereka terlihat akrab dan terpercaya.

Sujoko berharap, kisahnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati mempertimbangkan keputusan dalam memberikan kepercayaan. Perlunya pengetahuan dan kewaspadaan dalam menjalin kerjasama finansial menjadi faktor penting untuk menghindari penipuan serupa di masa mendatang. Ia berharap agar tak ada lagi yang harus mengalami hal serupa.

Proses Hukum dan Keadilan yang Diharapkan Sujoko

Proses hukum terhadap kedua pelaku penipuan pun terus berlanjut. Irsad saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Meskipun sudah ditahan, Sujoko merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Dia berharap agar petugas dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

Supardi, pelaku utama dalam kasus ini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dan divonis satu tahun penjara. Namun, Sujoko merasa bahwa hukuman tersebut tidak akan mengembalikan tanahnya atau mengembalikan kepercayaannya yang telah hilang. Dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi sistem hukum untuk memberikan efek jera bagi penipu lain.

Keadilan bagi Sujoko tidak hanya diukur dari hukuman yang diterima oleh pelaku, tetapi juga dari upaya untuk mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas. Kasus ini menyentuh banyak kalangan dan menjadi sorotan dalam masyarakat, terutama dalam hal penipuan yang marak terjadi di berbagai lapisan. Semoga kisahnya dapat memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga dokumen dan aset penting.

Sujoko masih terus berjuang agar keadilan bisa ditegakkan dan agar pihak yang berwenang dapat membantu mengembalikan tanahnya. Harapan bahwa semua pihak memahami peran masing-masing dalam mencegah penipuan ini menjadi hal yang sangat penting untuk dimasukkan dalam pembelajaran bersama. Keberanian Sujoko untuk melaporkan penipuan ini adalah langkah awal bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

Refleksi dan Peringatan untuk Masyarakat

Kisah Sujoko menjadi alarm bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan harta atau dokumen berharga. Penipuan bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada mereka yang dianggap dekat sekalipun. Ini adalah pengingat bagi kita untuk tidak hanya melihat dari luar, tetapi juga meneliti niat dan situasi ketika terlibat dalam urusan keuangan.

Dalam hal ini, penting untuk membangun kesadaran akan risiko yang ada. Pertimbangan matang sebelum melakukan transaksi penting dapat mengurangi kemungkinan menjadi korban penipuan. Sujoko berharap, dengan membagikan pengalamannya, masyarakat lebih waspada dan tidak mengalami hal serupa.

Bagi Sujoko, harapan untuk mendapatkan kembali tanahnya memang kecil, tetapi semangatnya tidak pudar. Dengan membagikan pengalamannya, ia berharap menumbuhkan rasa saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari tindakan penipuan. Setiap pengalaman adalah pelajaran, dan Sujoko bertekad untuk menjadikan pengalamannya sebagai landasan untuk lebih cermat di masa depan.

Semoga kisah ini dapat menjadi bahan renungan bagi kita semua, agar lebih bijaksana dalam menjalin hubungan, terutama dalam masalah finansial. Pengetahuan dan kewaspadaan adalah senjata terbaik untuk melindungi diri dari penipuan yang mengancam. Sujoko adalah contoh nyata bahwa meskipun telah tertipu, harapan dan keberanian untuk melawan penipuan bisa menginspirasi banyak orang.

Previous Post

Cuaca Tak Menentu Berhasil Jadi Berkah, Petani Padi Sampang Panen Melimpah

Next Post

Bupati Fawait Mutasi 21 Pejabat Utama Pemerintah Kabupaten Jember

Rekomendasi

Stok Beras Indonesia Mencapai 4 Juta Ton, Terima Kasih kepada Petani Seluruh Tanah Air

Stok Beras Indonesia Mencapai 4 Juta Ton, Terima Kasih kepada Petani Seluruh Tanah Air

Sang Naga dan Tarian Terakhir Sang Rubah

Simpang Jalan dan Zaman 2045: Transformasi Paradigma Institusional Bagian Tiga

Perusahaan Swiss Sika Resmi Buka Kantor di Baliwerti Surabaya

Perusahaan Swiss Sika Resmi Buka Kantor di Baliwerti Surabaya

Ijazah SKCK dan Akta Kelahiran Mantan Pekerja Ditahan

Ijazah SKCK dan Akta Kelahiran Mantan Pekerja Ditahan

Penyelundupan 2 Ton Sabu, Imigrasi Ponorogo Tiadakan Paspor Dewi Astutik

Penyelundupan 2 Ton Sabu, Imigrasi Ponorogo Tiadakan Paspor Dewi Astutik

Mutasi Jabatan di Polres Tuban, Kapolsek dan Kasi Humas Berganti Resmi

Mutasi Jabatan di Polres Tuban, Kapolsek dan Kasi Humas Berganti Resmi

Update Harga Emas 26 Mei 2025: Anjlok Lagi? Cek Selengkapnya di Sini

Update Terbaru Harga Emas Hari Ini 28 Mei 2025 Turun Drastis

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?