• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Ustad Madrasah Diniyah di Sumenep Ditahan Usai Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Murid

Ustad Madrasah Diniyah di Sumenep Ditahan Usai Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Murid

BacaJuga

Sudah Bisa Diambil! 265 Dokumen Eks Karyawan yang Sempat Disita

Sudah Bisa Diambil! 265 Dokumen Eks Karyawan yang Sempat Disita

Ponorogo Digeledah Kejari Terkait Dugaan Pemalsuan KTP untuk KUR Fiktif

Ponorogo Digeledah Kejari Terkait Dugaan Pemalsuan KTP untuk KUR Fiktif

www.fokustempo.id – Sumenep – Tindakan bejat dari seorang pendidik di Sumenep Madura baru-baru ini menghebohkan masyarakat setempat. Seorang pria berusia 31 tahun, yang sehari-hari mengajar di madrasah, melakukan tindakan tak senonoh pada salah satu muridnya.

Kejadian memilukan ini terjadi di ruang kelas saat pelajaran hafalan Surat Yasin, yang seharusnya memberikan pendidikan moral, tetapi justru dimanfaatkan oleh pelaku. Murid berinisial RN yang masih berumur 10 tahun menjadi korban dari tindakan cabul tersebut.

Pelanggaran Etika dan Moral di Lingkungan Pendidikan

Tindakan cabul yang dilakukan oleh seorang pendidik kepada muridnya sangat mencoreng dunia pendidikan. Pengajaran yang seharusnya bersifat edukatif dan menggugah semangat belajar justru menjadi ajang eksploitasi. Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, tindakan ini dilaporkan ke Polres setelah korban mengalami trauma dari pengalaman tersebut.

Dalam situasi ini, sangat penting untuk mempertanyakan kualitas pengawasan di lembaga pendidikan. Apakah ada sistem kontrol yang baik untuk mencegah tindakan serupa? Apakah pengajar dilatih untuk memiliki integritas dan etika yang tinggi? Masyarakat berhak mengetahui bahwa pendidikan diharapkan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya.

Langkah Hukum dan Implikasi Sosial

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian telah menahan pelaku dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa tindakan cabul tersebut didorong oleh nafsu biologis. Hal ini menunjukkan sisi gelap yang sering kali tersembunyi di balik sosok pendidik yang seharusnya menjadi panutan.

Menilai dari aspek hukum, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2), ayat (1) dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ini menegaskan bahwa tindakan predator seksual, terutama terhadap anak-anak, akan menerima konsekuensi yang serius.

Lebih dari itu, kejadian ini menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak mereka. Orangtua seharusnya tidak hanya mengandalkan lembaga pendidikan untuk mendidik anak, tetapi juga perlu terlibat dalam proses pembelajaran dan memastikan lingkungan di mana anak-anak belajar adalah aman.

Saat ini, penyidik dari Polres Sumenep tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. Mereka berusaha menemukan apakah ada korban lain yang mungkin belum melapor. Situasi ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya sistem pendukung untuk anak-anak yang mengalami pelecehan.

Previous Post

Pekan Nasional Mengajar di 58 SMK untuk Mencetak Wirausahawan Muda

Next Post

Miris di Tengah Perayaan HUT ke-732 Kota

Rekomendasi

Rute Baru Penerbangan dari Surabaya oleh AirAsia Dimulai Oktober 2025, Tujuan Penerbangan

Rute Baru Penerbangan dari Surabaya oleh AirAsia Dimulai Oktober 2025, Tujuan Penerbangan

Menteri Dorong Kantor Pemerintahan dan Usaha Gelar Tamasya untuk Pekerja

Menteri Dorong Kantor Pemerintahan dan Usaha Gelar Tamasya untuk Pekerja

Ngibarin One Piece di HUT RI ke-80, Naniek Sudaryati: Kebijakan Apa yang Tidak Disukai?

Ngibarin One Piece di HUT RI ke-80, Naniek Sudaryati: Kebijakan Apa yang Tidak Disukai?

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap karena Siarkan Channel Parabola Ilegal

Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap karena Siarkan Channel Parabola Ilegal

Fraksi DPRD Pamekasan Inisiasi Pembentukan Perda Pesantren

Fraksi DPRD Pamekasan Inisiasi Pembentukan Perda Pesantren

Harga Emas 22 Juli 2025, Galeri 24 Stabil, UBS Mengalami Kenaikan Signifikan

Harga Emas 22 Juli 2025, Galeri 24 Stabil, UBS Mengalami Kenaikan Signifikan

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?