• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Divonis Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

Tiga Perangkat Desa Roomo Gresik Divonis Penjara Kasus Korupsi Beras Bantuan

BacaJuga

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

Pencuri Rel Kereta di Bojonegoro Kabur Tinggalkan Truk dan Barang Bukti

Pencuri Rel Kereta di Bojonegoro Kabur Tinggalkan Truk dan Barang Bukti

www.fokustempo.id – Di Gresik, sebuah insiden korupsi telah mengemuka di mana tiga perangkat desa terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan beras bantuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang mengungkapkan tindakan tidak etis dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan lokal.

Ketiga individu yang terlibat adalah Kepala Desa Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nurhasim. Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana bantuan untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Mereka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah undang-undang yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam upaya penegakan hukum serta pengelolaan dana desa.

Rincian Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Menghebohkan

Dalam kasus ini, keputusan diuji melalui ringkasan dari berbagai bukti yang ditemukan selama investigasi. Taqwa Zainudin, yang menjabat sebagai Pengelola Keuangan Desa, terlibat langsung dalam proses pengadaan beras yang berasal dari bantuan perusahaan. Keterlibatan ini mengindikasikan adanya Abuse of Power dalam pemanfaatan anggaran public.

Sementara itu, Rudi Hermansyah, selaku Sekretaris Desa, juga memiliki peran penting dalam pengalihan dana. Ia diketahui menyerahkan uang kas desa yang besar kepada Nurhasim, yang berkontribusi pada manipulasi pembelian beras. Hal ini memperlihatkan adanya kolusi di antara perangkat desa dalam memanfaatkan sumber daya yang tidak seharusnya untuk kepentingan pribadi.

Seluruh transaksi ini terungkap saat penyelidikan dilakukan, di mana harga beras tersebut dimark-up secara signifikan, yakni dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp13.100. Manipulasi harga ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan keuangan desa dan kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Konsekuensi Hukum dan Sanksi Terhadap Tiga Perangkat Desa

Berdasarkan keputusan hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi sesuai dengan peran yang mereka mainkan. Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah diberikan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan beserta denda Rp50 juta. Hal ini menandakan bahwa sisi pencegahan dan penegakan hukum perlu diperkuat dalam menangani kasus serupa.

Sementara itu, Nurhasim, yang berperan sebagai Ketua BPD, menerima vonis lebih berat dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta. Ini menciptakan preseden hukum yang lebih ketat bagi para pelanggar yang mengabaikan kepercayaan publik dan melakukan korupsi di dalam institusi pemerintahan.

Selain itu, Nurhasim juga diwajibkan membayar uang pengganti yang cukup besar. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan mereka, serta menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak akan ditoleransi dan ada konsekuensi nyata bagi pelakunya.

Pentingnya Pengawasan dan Tindak Lanjut dalam Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat menyebabkan korupsi di tingkat desa. Ketidaktransparanan dalam penggunaan dana bantuan telah menciptakan celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Majelis hakim menekankan bahwa pengawasan melibatkan semua lapisan mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini menjadi penting agar warga desa berani melaporkan atau menanyakan penggunaan dana yang tidak jelas.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa menjadi harapan baru, terutama untuk memperbaiki citra pemerintah lokal di mata publik. Penerapan sistem auditable dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi langkah konkret untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Previous Post

Kota Sehat Dorong Kesadaran Kesehatan di Era Peningkatan Penyakit

Next Post

Gala Senja Mustika Rasa Cinta Kota Blitar untuk Bung Karno

Rekomendasi

Serapan Beras Bulog Jatim 2025 Naik 600 Persen dari Tahun Lalu

Serapan Beras Bulog Jatim 2025 Naik 600 Persen dari Tahun Lalu

Keluhan Penyelenggaraan Haji, Kualitas Makanan Menjadi Perhatian Utama

Keluhan Penyelenggaraan Haji, Kualitas Makanan Menjadi Perhatian Utama

Gorong-Gorong Hilang di Merr Surabaya, Wali Kota Eri Murka

Gorong-Gorong Hilang di Merr Surabaya, Wali Kota Eri Murka

7,28 Juta Pengangguran di Indonesia Mayoritas Gen Z, Program Magang Sedang Disiapkan

7,28 Juta Pengangguran di Indonesia Mayoritas Gen Z, Program Magang Sedang Disiapkan

Pedang Bermata Dua dengan Nama Lamine Yamal

Pedang Bermata Dua dengan Nama Lamine Yamal

Aksi Pesta Daging Kurban, Wanita Gresik Curi Motor Teman Sendiri

Aksi Pesta Daging Kurban, Wanita Gresik Curi Motor Teman Sendiri

Diskon 30% Tiket KA Ekonomi di KAI Daop 7 Madiun Hingga 31 Juli 2025

Diskon 30% Tiket KA Ekonomi di KAI Daop 7 Madiun Hingga 31 Juli 2025

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?