www.fokustempo.id – Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun (KAI Daop 7 Madiun) menunjukkan komitmennya dalam menjaga serta mengelola aset negara dengan melakukan penertiban dan penyertifikatan tanah serta bangunan. Langkah ini bertujuan mendukung kelancaran operasional dan peningkatan layanan kereta api yang lebih baik.
Proses penertiban bukan hanya untuk keamanan dan kenyamanan penumpang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya modernisasi fasilitas di kawasan stasiun, termasuk relokasi ekspedisi serta penataan area kantor teknis. Dengan ini, diharapkan kualitas infrastruktur perkeretaapian di wilayah Madiun dapat meningkat dengan signifikan.
Penertiban Aset dan Modernisasi Fasilitas
Upaya penataan dan penertiban aset menjadi langkah penting dalam meningkatkan layanan, misalnya dengan perluasan ruang tunggu, penambahan fasilitas umum, serta penguatan infrastruktur stasiun. Suharjono, Vice President KAI Daop 7 Madiun, menyatakan bahwa penataan ini adalah bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.
Dalam proses ini, lokasi penertiban mencakup kawasan Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan luas total 3.144 meter persegi. Di lokasi tersebut terdapat 29 unit RPR, terdiri dari delapan unit berstatus kontrak aktif dan 21 unit tanpa kontrak. Ditemukan juga 21 bangunan non-RPR, dengan total nilai aset negara yang ditertibkan mencapai Rp6,32 miliar.
Sejak Januari 2025, KAI telah melaksanakan pendekatan persuasif melalui berbagai langkah, di antaranya pemetaan lokasi, sosialisasi kepada Forkopimcam dan masyarakat, serta penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Surat pemberitahuan resmi juga telah dikirimkan kepada warganya sebagai bagian dari proses yang transparan dan akuntabel.
Sinergi dan Dukungan Berbagai Pihak
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, dan elemen masyarakat. Dukungan ini sangat berperan dalam menciptakan proses penertiban yang kondusif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Suharjono juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam proses ini agar dapat berjalan dengan baik.
Pihak KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi semua pihak yang terlibat secara profesional dalam proses penertiban ini. Harapannya, langkah ini dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional, memperpendek waktu tempuh perjalanan, dan meminimalisir potensi gangguan layanan.
“Dengan optimalisasi aset yang dilakukan, diharapkan operasional kereta api menjadi lebih efisien. Waktu tempuh yang lebih singkat serta potensi gangguan layanan yang diminimalisir menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan layanan kereta api yang prima dan berkelanjutan,” ujar Suharjono. [fiq/ian]