www.fokustempo.id – Tanggal 4 November 2025, Hermanto Oerip kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik terkait kasus penipuan yang merugikan hingga Rp147 miliar. Kasus ini menciptakan ketegangan di antara pihak berwenang dan korban yang merasa keadilan mereka terabaikan.
Pihak Polrestabes Surabaya, yang menangani kasus ini, sudah melakukan pemanggilan yang kedua kalinya terhadap tersangka. Namun, Hermanto masih tidak mematuhi panggilan tersebut, mengajukan saksi-saksi yang dianggapnya dapat meringankan posisinya.
Pada tanggal 5 Oktober 2025, penyidik telah meminta keterangan dari saksi yang diajukan. Proses ini masih berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Perkembangan Kasus Penipuan Besar di Surabaya
Kasus Hermanto Oerip menjadi perhatian publik setelah video testimoninya menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, ia terlihat berbicara tentang pelayanan publik, namun sikapnya yang mangkir dari panggilan penyidik justru menimbulkan kontradiksi.
Tindakan Hermanto menjadi sorotan luas, dan menyebabkan reaksi dari pihak kepolisian. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, akhirnya mengonfirmasi bahwa video tersebut dihapus setelah menerima banyak kritikan.
Dr. Rachmat, kuasa hukum dari pelapor, Soewondo Basoeki, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa ada intervensi dari aparat hukum dan politisi. Hal ini memperkuat tekad mereka untuk terus mencari keadilan dalam proses hukum ini.
Dinamisasi Proses Hukum dan Permohonan Keadilan
Menurut Dr. Rachmat, penetapan Hermanto sebagai tersangka berdasarkan laporan yang terdaftar pada 23 Agustus 2018. Kasus ini sempat terhenti selama tujuh tahun sebelum akhirnya berkas diserahkan kepada JPU pada 8 September 2025.
Pada tanggal 29 September 2025, berkas dinyatakan P-21, menandakan bahwa jaksa siap untuk melanjutkan proses hukum. Dramatisasi kasus ini menunjukkan betapa rumitnya penegakan hukum ketika ada dugaan intervensi dari berbagai pihak.
Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah putusan dari Mahkamah Agung yang mengkonfirmasi tindakan penipuan yang dilakukannya. Ia diduga menyalahgunakan dana talangan dari salah satu korban untuk kepentingan pribadi.
Harapan untuk Keadilan dan Penegakan Hukum yang Tegas
Dr. Rachmat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mencita-citakan keadilan bagi kliennya dan berharap penegakan hukum tidak hanya menjadi jargon belaka.
Menurutnya, meskipun ada hambatan yang dihadapi, mereka akan tetap berusaha untuk mendapatkan keputusan yang seimbang. Keadilan harus ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi suatu keharusan. Para korban berharap agar tindakan individu yang menghalangi proses ini dapat diusut sebagai langkah preventif untuk kasus-kasus mendatang.


