www.fokustempo.id – Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-732, Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp732 selama satu hari pada puncak acara yang jatuh pada 31 Mei 2025. Keberadaan tarif ini untuk meningkatkan aksesibilitas dan membuat momen tersebut lebih meriah bagi warga. Namun, tarif mahal di event tertentu masih menjadi keluhan warga.
Salah satu warga bernama Ratna (48) dari Jalan Pandegiling mengungkapkan bahwa dirinya terkejut saat harus membayar Rp10.000 untuk parkir motor di acara Surabaya Vaganza yang berlangsung di Jalan Gubernur Suryo. “Kaget dengan tarifnya, saya ingat parkir motor biasanya tidak semahal itu,” ucapnya, mengisyaratkan bahwa ada harapan untuk tarif yang lebih terjangkau.
Tarif Parkir di Surabaya: Kenaikan dan Strategi Pemkot
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh Rio, seorang warga dari Surabaya Pusat. Ketika menghadiri Festival Tepi Pantai 2025 di THP Kenjeran, ia dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000. “Ini acara besar milik kota, mestinya tarifnya lebih bersahabat, sekitar Rp2.000-3.000,” tukasnya menunjukkan harapan akan perubahan dalam kebijakan parkir di kota ini.
Menyikapi keluhan ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap para juru parkir yang mengenakan tarif tinggi. “Jika ada bukti dan ciri-ciri juru parkir yang melanggar, tentu kami akan mengambil tindakan,” jelasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas.
Menjaga Keseimbangan antara Kegiatan dan Tarif Parkir
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa dalam kota ini terdapat berbagai kebijakan tarif parkir, mulai dari tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) yang dibedakan berdasarkan zona dan insidentil. Misalnya, untuk non-zona, tarif untuk sepeda motor hanya Rp1.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp3.000. Namun, saat acara insidental, tarif bisa jauh lebih tinggi, seperti Rp10.000 untuk mobil, membuat banyak warga mempertanyakan keadilan tarif ini.
Sebagai contoh, dalam acara insidentil, tarif dapat meningkat, seperti untuk truk gandeng yang bisa dikenakan biaya Rp25.000, membuat banyak orang berpikir ulang tentang biaya yang harus dikeluarkan. “Kami sangat mengharapkan ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah supaya tidak ada pemanfaatan momen ini untuk mengambil untung lebih,” ungkap beberapa warga.
Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya, pemerintah juga memberikan promo istimewa dengan tarif parkir khusus Rp732 yang berlaku dengan sistem pembayaran non-tunai, QRIS. Ini adalah langkah bagus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar parkir, sekaligus mendukung program digitalisasi keuangan.
Keberadaan tarif parkir istimewa bertujuan untuk merayakan Hari Jadi Kota Surabaya dan memudahkan masyarakat, tetapi penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara felt fair dalam tarif parkir sehari-hari dan momen meriah ini. Semua pihak berharap ke depan ada kebijakan yang lebih bijak dalam menentukan tarif parkir pada event-event tertentu supaya masyarakat tetap merasa diuntungkan.
www.fokustempo.id – Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-732, Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp732 selama satu hari pada puncak acara yang jatuh pada 31 Mei 2025. Keberadaan tarif ini untuk meningkatkan aksesibilitas dan membuat momen tersebut lebih meriah bagi warga. Namun, tarif mahal di event tertentu masih menjadi keluhan warga.
Salah satu warga bernama Ratna (48) dari Jalan Pandegiling mengungkapkan bahwa dirinya terkejut saat harus membayar Rp10.000 untuk parkir motor di acara Surabaya Vaganza yang berlangsung di Jalan Gubernur Suryo. “Kaget dengan tarifnya, saya ingat parkir motor biasanya tidak semahal itu,” ucapnya, mengisyaratkan bahwa ada harapan untuk tarif yang lebih terjangkau.
Tarif Parkir di Surabaya: Kenaikan dan Strategi Pemkot
Keluhan serupa juga dilontarkan oleh Rio, seorang warga dari Surabaya Pusat. Ketika menghadiri Festival Tepi Pantai 2025 di THP Kenjeran, ia dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000. “Ini acara besar milik kota, mestinya tarifnya lebih bersahabat, sekitar Rp2.000-3.000,” tukasnya menunjukkan harapan akan perubahan dalam kebijakan parkir di kota ini.
Menyikapi keluhan ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap para juru parkir yang mengenakan tarif tinggi. “Jika ada bukti dan ciri-ciri juru parkir yang melanggar, tentu kami akan mengambil tindakan,” jelasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas.
Menjaga Keseimbangan antara Kegiatan dan Tarif Parkir
Pemerintah Kota juga menjelaskan bahwa dalam kota ini terdapat berbagai kebijakan tarif parkir, mulai dari tarif parkir di tepi jalan umum (TJU) yang dibedakan berdasarkan zona dan insidentil. Misalnya, untuk non-zona, tarif untuk sepeda motor hanya Rp1.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp3.000. Namun, saat acara insidental, tarif bisa jauh lebih tinggi, seperti Rp10.000 untuk mobil, membuat banyak warga mempertanyakan keadilan tarif ini.
Sebagai contoh, dalam acara insidentil, tarif dapat meningkat, seperti untuk truk gandeng yang bisa dikenakan biaya Rp25.000, membuat banyak orang berpikir ulang tentang biaya yang harus dikeluarkan. “Kami sangat mengharapkan ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah supaya tidak ada pemanfaatan momen ini untuk mengambil untung lebih,” ungkap beberapa warga.
Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya, pemerintah juga memberikan promo istimewa dengan tarif parkir khusus Rp732 yang berlaku dengan sistem pembayaran non-tunai, QRIS. Ini adalah langkah bagus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar parkir, sekaligus mendukung program digitalisasi keuangan.
Keberadaan tarif parkir istimewa bertujuan untuk merayakan Hari Jadi Kota Surabaya dan memudahkan masyarakat, tetapi penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara felt fair dalam tarif parkir sehari-hari dan momen meriah ini. Semua pihak berharap ke depan ada kebijakan yang lebih bijak dalam menentukan tarif parkir pada event-event tertentu supaya masyarakat tetap merasa diuntungkan.