www.fokustempo.id – Dalam sebuah langkah strategis, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali baru-baru ini menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2025-2027. Penandatanganan ini menjadi momen penting dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT PLN, memberikan kepastian bagi pekerja dan manajemen.
Menurut M. Abrar Ali, PKB ini bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga berfungsi sebagai pelindung bagi hak-hak pekerja. Dalam dua tahun ke depan, perjanjian ini akan memastikan perlindungan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan serikat pekerja.
Dengan disetujuinya PKB ini, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi, terutama dalam konteks transisi pengelolaan perusahaan. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada rencana strategis yang lebih besar, termasuk program-program yang telah dirumuskan sebelumnya.
Signifikansi Perjanjian Kerja Bersama bagi Pekerja dan Manajemen
PKB yang baru ditandatangani ini membawa makna penting bagi para pekerja, karena menjadi acuan dalam perlindungan hak-hak mereka. Dengan adanya perjanjian tersebut, pekerja akan memiliki kepastian mengenai kesejahteraan dan perlindungan yang akan mereka terima selama periode tersebut.
Sebaliknya, bagi manajemen PT PLN, perjanjian ini menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan dengan para pekerja. Melalui komunikasi yang terbuka dan dialog yang konstruktif, kedua belah pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul ke depan.
Kerja sama yang sinergis antara manajemen dan serikat pekerja merupakan kunci untuk mewujudkan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Dengan demikian, baik pekerja maupun pengelola dapat bergerak menuju visi yang sama.
Transisi ke Badan Pengelola Investasi dan Program Strategis
Dalam konteks yang lebih luas, PKB ini juga berperan penting dalam menjembatani transisi PT PLN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai BUMN, posisi PT PLN dalam ekosistem tersebut semakin signifikan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan kejelasan yang diberikan oleh PKB, transisi ini bisa dilakukan tanpa menggangu performa perusahaan.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk tahun 2025-2034 juga menjadi bagian dari agenda besar yang harus dijalankan. Program strategis dengan target 69.500 MW menunjukkan komitmen PT PLN dalam menjawab kebutuhan energi nasional.
Dukungan dari Semua Pihak untuk Keberhasilan Program
M. Abrar Ali menegaskan bahwa untuk mencapai semua target tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Baik dari internal perusahaan maupun dari pemerintah, khususnya dari Presiden Republik Indonesia. Tanpa kolaborasi yang solid, setiap rencana strategis akan sulit untuk diwujudkan.
Lebih jauh, program stimulus yang diarahkan untuk pengembangan sektor energi memerlukan integrasi antara perencanaan dan pelaksanaan. Dengan anggaran sekitar Rp. 3.000 triliun yang direncanakan untuk 10 tahun ke depan, pengelolaan yang baik menjadi suatu keharusan.
Serikat pekerja berkomitmen untuk mendukung semua upaya ini, baik dalam hal penyampaian aspirasi maupun pelaksanaan program di lapangan. Keterlibatan pekerja dalam proses ini akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan produktif.