www.fokustempo.id – Dalam perpolitikan dan hukum di Indonesia, keberanian individu untuk memperjuangkan keadilan sering kali menghadapi tantangan yang luar biasa. Hal ini terlihat dalam kasus Charlie Chandra yang kini tengah berjuang di Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh keadilan di tengah isu yang melibatkan konflik tanah.
Charlie, yang sedang dalam proses kasasi setelah menghadapi berbagai tantangan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, baru-baru ini memperoleh dukungan dari Tim Penasihat Hukum dan sejumlah tokoh serta aktivis. Dukungan ini diwujudkan melalui penyerahan surat amicus curiae sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangannya.
Rencana awal rombongan untuk menggelar konferensi pers di dalam area MA terpaksa dibatalkan akibat kepadatan yang disebabkan oleh aksi buruh dan LSM. Meskipun demikian, mereka tetap berhasil melakukan konferensi pers di luar gedung dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan mendukung Charlie.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat untuk Kasus Charlie Chandra
Salah satu tokoh yang turut memberikan dukungan adalah Muhammad Said Didu, seorang mantan pegawai negeri sipil dan aktivis. Dalam konferensi pers tersebut, Said Didu menyampaikan kritik tajam mengenai pola penanganan kasus yang mirip dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dalam konflik tanah.
Dengan pengalamannya selama lebih dari tiga dekade menangani mafia tanah, Said Didu menyoroti bahwa pola yang digunakan dalam kasus ini tidaklah baru. Ia mencatat bahwa pelanggaran hukum yang sama sering terjadi di berbagai kasus serupa.
“Saya mempunyai pengalaman terkait isu ini selama 32 tahun dan pernah berhasil menang dalam lima perkara di Mahkamah Agung,” terang Said Didu. Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi Charlie Chandra.
Pola Perampasan Tanah yang Berulang dalam Kasus Hukum
Said Didu melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pola yang digunakan dalam perampasan tanah umumnya memiliki kesamaan, yang terlihat jelas dalam kasus-kasus lain. “Setelah saya pelajari, polanya sama dengan kasus yang pernah saya tangani sebelumnya,” tambahnya.
Ia bahkan mencatat bahwa kasus ini menyerupai kasus yang melibatkan pejabat tinggi, seperti yang dialami oleh seorang mantan wakil presiden. Hal ini menggambarkan bagaimana praktik hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar nalar keadilan.
Masalah utama, menurut Said Didu, terletak di tingkat Mahkamah Agung, di mana sering kali dalil-dalil fakta ditutup. “Keadilan berulang kali terhambat di MA, dan ini adalah kenyataan pahit yang harus kita hadapi,” ungkapnya.
Kemandekan dalam Proses Hukum dan Terhambatnya Keadilan
Ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia sering kali membuat korban tidak memperoleh hak-hak mereka. Said Didu mengungkapkan bahwa pengalaman pribadi dalam menghadapi lima perkara di MA turut memperkuat pandangannya terhadap pola yang ada.
“Mereka menghibur di MA dan semua dalil fakta hukum ditutup. Dari lima perkara, saya mengalami hal serupa,” tegasnya dengan nada penuh penyesalan.
Situasi ini menjadi sorotan banyak pihak, dan menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum di negara ini. Adanya solidaritas dari berbagai tokoh dan aktivis menjadi angin segar bagi mereka yang berjuang melawan ketidakadilan.


