Jakarta (beritajatim.com) – Lebih dari 2.000 calon jemaah haji dengan visa furoda dipastikan gagal berangkat tahun ini. Keputusan ini diambil pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji nonkuota atau furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia. Situasi ini menimbulkan keresahan di antara mereka yang telah merencanakan ibadah haji dengan penuh harapan.
Dalam konteks ini, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq mengungkapkan keprihatinan atas nasib calon jemaah haji yang terdampak. Apakah mereka akan menerima kembali dana yang telah mereka bayarkan? Hal ini menjadi pertanyaan penting di tengah kebingungan yang melanda.
Tanggung Jawab Biro Travel dalam Pengembalian Dana
Maman menegaskan bahwa biro travel harus bertanggung jawab dalam memastikan pengembalian dana bagi seluruh calon jemaah yang gagal berangkat. “Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” ujarnya.
Penting untuk diingat bahwa transparansi dalam proses pengembalian dana sangat esensial. Kiai Maman menekankan, “Jangan sampai ada yang menerima, ada yang tidak. Semua jemaah yang batal berangkat melalui visa furoda berhak atas pengembalian dana secara penuh dan adil.” Situasi ini mengharuskan biro travel untuk memiliki sistem yang jelas dan mudah diakses agar para calon jemaah dapat mengetahui status pengembalian dana mereka.
Pentingnya Regulasi dan Pengawasan Jelang Keberangkatan Haji
Dari sudut pandang regulasi, batalnya penerbitan visa furoda tahun ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi serta pengawasan terhadap penjualan visa nonkuota. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan haji. Informasi mengenai keberadaan praktik penjualan visa ilegal harus disebarluaskan agar tidak ada calon jemaah yang terjebak dalam hal ini.
Kiai Maman juga mendesak pemerintah untuk mengawal proses pengembalian dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah kepada pihak travel penyelenggara. “Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh dunia,” tambahnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam melindungi konsumen.
Dalam hal ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap jemaah haji dengan kuota resmi. Namun, situasi ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen, meskipun visa furoda tidak termasuk dalam kuota nasional. “Masyarakat berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.