Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghadapi ketidakpastian dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Sampai dengan awal Juni, pengadaan ini masih menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari hasil seleksi tahun 2024. Ini menegaskan komitmen pemkab dalam menyelesaikan masalah kepegawaian yang ada.
Pentingnya Penataan dan Pengangkatan PPPK
Proses pengangkatan PPPK merupakan bagian penting dari upaya memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan. Ilzam menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan untuk mengangkat PPPK paruh waktu bagi peserta seleksi tahap pertama yang belum lolos secara penuh. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN.
Kebijakan ini adalah langkah proaktif dalam mengatasi kekurangan jumlah pegawai, terutama dalam formasi guru yang mencapai sekitar 6.000 orang. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penataan pegawai tidak hanya dilakukan secara efisien, tetapi juga transparan, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Strategi Rekrutmen dan Kebutuhan ASN ke Depannya
Saat ini, Pemkab Banyuwangi mengedepankan penyelesaian seleksi PPPK tahap satu sebelum melanjutkan ke tahap kedua di tahun 2024. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi beban kerja dan tanggung jawab yang ada. Dengan jumlah pensiunan pegawai mencapai rata-rata 700 orang setiap tahun, perlu adanya strategi rekrutmen yang terencana dan berkelanjutan.
Ilzam menjelaskan, setiap peserta yang mengikuti ujian otomatis tercatat dalam sistem BKN, meskipun ada kebijakan lanjutan yang masih menunggu juknis resmi. Hal ini menandakan bahwa pemkab berusaha untuk tetap relevan dalam pengelolaan kepegawaian serta memberikan kesempatan bagi calon pegawai yang telah berusaha.
Mengenai pendanaan pengangkatan PPPK, penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi pilihan utama, meskipun ada keterbatasan terkait anggaran yang dapat dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa anggaran yang ada tidak selalu cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan pegawai yang diperlukan. Oleh karena itu, penting untuk merancang anggaran yang realistis dan berorientasi pada kebutuhan riil di lapangan.
Dalam pandangan ke depan, Ilzam mengisyaratkan ketidakpastian terkait kemungkinan rekrutmen CASN tahun 2026. Dengan adanya proses yang masih berjalan, dan kebutuhan pegawai yang mendesak, pemkab perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi kekosongan pegawai, terutama dalam formasi yang kritis.
Dengan tantangan ini, Pemkab Banyuwangi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat agar proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai dapat berjalan dengan baik, dan memenuhi harapan masyarakat serta kebutuhan layanan publik.