Sumenep – Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD tengah digalakkan sehubungan dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada salah satu anggotanya. Bambang Eko Iswanto kini harus menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep mengenai kasus ini. Setelah kami terima, salinan tersebut akan dijadikan lampiran surat pengajuan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pemberhentian,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dulsiam, pada hari Jumat (23/05/2025).
Dulsiam menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan prosedur PAW dengan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh aturan. “Kami akan melaksanakan semua langkah PAW sesuai regulasi yang berlaku tanpa ada yang terlewat,” ujarnya.
Proses PAW Anggota DPRD
Prosedur untuk melakukan PAW anggota DPRD di tingkat kabupaten atau kota dimulai setelah pimpinan DPRD mengajukan permintaan nama calon pengganti berdasarkan pemberhentian anggota dewan, yang tertera dalam surat dari partai politik terkait. Selanjutnya, KPU kabupaten atau kota akan mencatat surat permohonan tersebut. Proses dilanjutkan dengan verifikasi dokumen calon pengganti oleh KPU.
Kasus yang menimpa Bambang Eko Iswanto, yang berasal dari partai politik PPP, telah menjadi sorotan. Pihak berwenang menilai bahwa kasus narkoba ini cukup serius, sehingga menjadikan dia sebagai salah satu anggota DPRD yang harus menjalani hukuman berat.
Dampak Hukum dan Sosial bagi Anggota DPRD
Sesuai regulasi yang ada, jika seorang anggota DPR atau DPRD terjerat kasus hukum dengan potensi hukuman lebih dari lima tahun penjara, maka mereka akan diberhentikan. Pemberhentian ini harus diajukan dengan melampirkan salinan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejadian ini menjadi refleksi serius bagi kebijakan internal partai politik dalam mengawasi anggota mereka. Penggantian anggota DPRD diharapkan tidak hanya menutupi kekosongan yang ada, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memilih sosok yang lebih baik dan bersih dari noda hukum.
Pendidikan hukum dan kesadaran akan bahaya narkoba di kalangan anggota dewan juga perlu ditingkatkan. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya tidak hanya dari DPRD, tetapi juga dari partai politik untuk memperbaiki citra dan menegakkan hukum.