Tulungagung – Seorang warga di Tulungagung telah diamankan setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Tersangka yang berinisial S (39) berasal dari Desa Singgit, Kecamatan Bandung. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli tujuh anak dengan rentang usia antara 7 hingga 10 tahun.
Aksi bejat ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus ini dan berupaya mencari informasi lebih dalam tentang perilaku tersangka.
Perilaku Tersangka dan Modus Operandi
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka mencerminkan metode yang cukup mengkhawatirkan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan menawarkan barang atau aktivitas menarik. Selain itu, tersangka juga memberikan instruksi kepada anak-anak tersebut agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan anak-anak dan bermain dengan kepercayaan mereka.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, dalam penjelasannya, tersangka memiliki cara yang halus untuk membujuk para korban, dengan mengajak mereka beraktivitas bermain. Contoh konkretnya adalah tindakan cabul yang dilakukan ketika para korban sedang buang air kecil, yang disertai dengan pernyataan agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Tindakan ini tentu sangat merugikan bagi perkembangan psikologis anak, sementara pelaku dengan bebas melakukan aksinya.
Tindakan Korban dan Respons Masyarakat
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalamannya kepada orang tuanya. Tindakan berani tersebut menjadi titik balik bagi orang tua lainnya untuk bersatu melaporkan tindakan asusila ini ke pihak berwajib. Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara anak dan orang tua, terutama dalam menghadapi isu yang sangat sensitif dan berbahaya ini.
Setelah mendengarkan cerita anaknya, orang tua korban lainnya juga bersepakat untuk melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian. Hal ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak. Komunitas setempat Pun menunjukkan dukungan terhadap korban dan keluarga, dengan harapan tindakan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Setelah dipicu oleh keresahan masyarakat, tersangka akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut akibat dari situasi yang dialaminya, yaitu berpisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2018. Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatan kejam yang dilakukannya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah dilaporkan. Mereka juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan forensik melalui Visum Et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti hukum terhadap tersangka.
Pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan kriminal seperti ini harus dikedepankan. Salah satu cara untuk mencegah kejadian serupa adalah dengan cara memberikan edukasi kepada anak mengenai batasan-batasan tubuh serta pentingnya berkomunikasi secara terbuka dengan orang tua atau wali. Dengan demikian, diharapkan anak-anak akan lebih berani untuk berbicara jika mereka mengalami tindakan yang tidak wajar dari orang dewasa.