www.fokustempo.id – Di tengah ketegangan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Banyuwangi, sebuah kasus pembunuhan menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial SP berusia 33 tahun ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah diduga membunuh anak tirinya, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun bernama MAT.
Kejadian tragis ini berlangsung pada malam 28 Juni, di mana korban ditemukan tewas dengan luka cekikan di lehernya di rumah saudaranya. Menurut penjelasan dari Kapolsek, tindakan SP diduga dipicu oleh masalah serius dalam hubungan rumah tangganya dengan istri, NIZ, yang berusia 32 tahun.
Ketika SP datang dengan harapan memperbaiki hubungan, istri dan anak-anaknya tidak berada di rumah. Hal ini menciptakan situasi berbahaya, karena hanya MAT yang ada di rumah pada saat itu.
Detail Menggugah dari Kasus Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Korban, MAT, ditemukan oleh ibu kandungnya setelah mendapat informasi dari adiknya, AFA. Ibu korban yang merasa panik segera mengecek ke rumah dan terkejut saat mendapati SP keluar dari kamar mandi dengan keadaan tergopoh-gopoh dan melarikan diri.
Ketika ibu korban memasuki kamar mandi, ia melihat anaknya tergeletak tak berdaya. Dengan cepat, korban dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak rumah sakit menemukan adanya luka cekikan di leher MAT, yang menunjukkan bahwa ini bukanlah kematian biasa. Penemuan ini menambah kompleksitas kasus dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan Satuan Reskrim untuk menyelidiki kasus ini. Dalam waktu singkat, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kabat dan Resmob Polresta mulai melakukan penyelidikan intensif.
Hanya tiga jam setelah kejadian, SP berhasil ditangkap di Kecamatan Singojuruh. Ini menunjukkan betapa cepat dan responsifnya aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan.
Selama proses pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya. Ia jelas memberikan alasan kekerasan yang dilakukan, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam pikirannya yang harus ditangani secara mendalam oleh pihak berwenang.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Terhadap Anak
SP kini menghadapi pasal berlapis karena tindakan kejam yang dilakukannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76C dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena kejamnya tindakan tersebut, tetapi juga karena menunjukkan betapa rapuhnya keadaan perlindungan anak dalam suatu keluarga. Penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, yang mungkin lebih dalam dari sekadar masalah rumah tangga.
Penting bagi masyarakat untuk belajar dari insiden ini, dengan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak. Bentuk-bentuk kekerasan seperti ini harus dicegah agar tidak terulang di masa depan.